KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Fintech peer to peer (P2P) lending masih bermunculan. Yang terbaru, Satuan Tugas Waspada Investasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali menemukan 144 entitas yang melakukan kegiatan usaha P2P lending namun tidak terdaftar atau memiliki izin usaha. Melihat hal ini, Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) memandang ada dampak baik bagi masyarat maupun bagi bisnis P2P Lending legal. Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) bilang kehadiran P2P lending ilegal sangat mempengaruhi tingkat kepercayaan masyarakat untuk menggunakan aplikasi P2P legal. "Seperti mekanisme pengambilan data peminjam yang dilindungi kerahasiaannya. Bunga yang proporsional dan cara penagihan yang sesuai dengan kaidah penagihan yang telah disepakati," ujar Tumbur kepada Kontan.co.id pada Minggu (28/4).
Ini penyebab merebaknya fintech P2P ilegal menurut AFPI
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Fintech peer to peer (P2P) lending masih bermunculan. Yang terbaru, Satuan Tugas Waspada Investasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali menemukan 144 entitas yang melakukan kegiatan usaha P2P lending namun tidak terdaftar atau memiliki izin usaha. Melihat hal ini, Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) memandang ada dampak baik bagi masyarat maupun bagi bisnis P2P Lending legal. Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) bilang kehadiran P2P lending ilegal sangat mempengaruhi tingkat kepercayaan masyarakat untuk menggunakan aplikasi P2P legal. "Seperti mekanisme pengambilan data peminjam yang dilindungi kerahasiaannya. Bunga yang proporsional dan cara penagihan yang sesuai dengan kaidah penagihan yang telah disepakati," ujar Tumbur kepada Kontan.co.id pada Minggu (28/4).