KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menargetkan penerimaan pajak penghasilan (PPh) Pasal 25/29 Badan pada 2021 sebesar Rp 215 triliun. Target tersebut turun 4,24% dari proyeksi akhir tahun 2020 yang sebesar Rp 224,53 triliun. Adapun postur penerimaan pajak pada 2021 ditetapkan dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 113 Tahun 2020 tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2021. Alhasil, penurunan penerimaan PPh Badan mempengaruhi penerimaan PPh non-migas. Kemenkeu menargetkan tahun depan PPh non-migas sebesar Rp 638 triliun, turun tipis 0,08% dari outlook realisasi 2020 yang capai Rp 638,52 triliun.
Ini penyebab penerimaan pajak korporasi proyeksi turun 4,24% di tahun 2021
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menargetkan penerimaan pajak penghasilan (PPh) Pasal 25/29 Badan pada 2021 sebesar Rp 215 triliun. Target tersebut turun 4,24% dari proyeksi akhir tahun 2020 yang sebesar Rp 224,53 triliun. Adapun postur penerimaan pajak pada 2021 ditetapkan dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 113 Tahun 2020 tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2021. Alhasil, penurunan penerimaan PPh Badan mempengaruhi penerimaan PPh non-migas. Kemenkeu menargetkan tahun depan PPh non-migas sebesar Rp 638 triliun, turun tipis 0,08% dari outlook realisasi 2020 yang capai Rp 638,52 triliun.