JAKARTA. PT Pembangunan Jaya Ancol akan membawa sengketa perjanjian pengelolaan wahana rekreasi undersea world oleh PT Sea World Indonesia ke Mahkamah Agung (MA). Ancol telah mengambil langkah hukum setelah Sea World tidak mematuhi kontrak perjanjian yang berakhir Juni 2014 lalu. Kuasa Hukum PT Pembangunan Jaya Ancol Iim Zovito Simanungkalit, mengatakan keputusan membawa sengketa ini ke MA setelah putusan Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) dibatalkan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada 30 September 2014 kemarin.
Ini penyebab penutupan wahana rekreasi Sea World
JAKARTA. PT Pembangunan Jaya Ancol akan membawa sengketa perjanjian pengelolaan wahana rekreasi undersea world oleh PT Sea World Indonesia ke Mahkamah Agung (MA). Ancol telah mengambil langkah hukum setelah Sea World tidak mematuhi kontrak perjanjian yang berakhir Juni 2014 lalu. Kuasa Hukum PT Pembangunan Jaya Ancol Iim Zovito Simanungkalit, mengatakan keputusan membawa sengketa ini ke MA setelah putusan Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) dibatalkan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada 30 September 2014 kemarin.