KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) mengumumkan penghentian Penawaran Umum Berkelanjutan (PUB) Obligasi Berkelanjutan III PLN dan PUB Sukuk Ijarah Berkelanjutan III PLN. Dalam keterbukaan informasi di Bursa Efek Indonesia (BEI) pada Senin (18/5), kedua PUB tersebut telah efektif pada tanggal 29 Juni 2018 lalu. Target dana yang akan dihimpun selama periode PUB III Obligasi yaitu sebesar Rp 16 triliun sedangkan PUB III Sukuk Ijarah ditargetkan sebesar Rp 4 triliun. Selama periode PUB III Obligasi dan Sukuk Ijarah di tahun 2018—2020, PLN sudah 7 kali menerbitkan obligasi dan 6 kali sukuk ijarah.
Ini penyebab PLN hentikan PUB Obligasi dan Sukuk Ijarah Berkelanjutan III
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) mengumumkan penghentian Penawaran Umum Berkelanjutan (PUB) Obligasi Berkelanjutan III PLN dan PUB Sukuk Ijarah Berkelanjutan III PLN. Dalam keterbukaan informasi di Bursa Efek Indonesia (BEI) pada Senin (18/5), kedua PUB tersebut telah efektif pada tanggal 29 Juni 2018 lalu. Target dana yang akan dihimpun selama periode PUB III Obligasi yaitu sebesar Rp 16 triliun sedangkan PUB III Sukuk Ijarah ditargetkan sebesar Rp 4 triliun. Selama periode PUB III Obligasi dan Sukuk Ijarah di tahun 2018—2020, PLN sudah 7 kali menerbitkan obligasi dan 6 kali sukuk ijarah.