KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Indonesia Asahan Aluminium (Persero) atau Inalum masih belum bisa menggenggam 51% saham PT Freeport Indonesia (PT FI). Sebab, walau telah memiliki dana untuk melunasi pembelian mayoritas saham PTFI yang seharga US$ 3,85 miliar itu, Inalum masih harus menunggu sejumlah penyelesaian kewajiban dari PT FI. Meski demikian, Direktur Utama Inalum Budi Gunadi Sadikin bisa sedikit bernafas lega. Sebab, apa yang menjadi kewajiban Inalum telah terpenuhi setelah holding industri pertambangan ini sukses mendapat pendanaan sebesar US$ 4 miliar. Dana segar itu didapat Inalum melalui penerbitan obligasi global atau global bond yang pada 15 November 2018 telah ada direkening Inalum. Dengan ini, Budi sesumbar bahwa Inalum siap membayar kapan saja, asalkan semua kewajiban tersebut telah diselesaikan PT FI. Adapun, sejumlah hal yang harus dituntaskan PT FI adalah kewajiban lingkungan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) serta Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) dari Kementerian ESDM.
Ini penyebab proses penyelesaian divestasi Freeport Indonesia masih menggantung
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Indonesia Asahan Aluminium (Persero) atau Inalum masih belum bisa menggenggam 51% saham PT Freeport Indonesia (PT FI). Sebab, walau telah memiliki dana untuk melunasi pembelian mayoritas saham PTFI yang seharga US$ 3,85 miliar itu, Inalum masih harus menunggu sejumlah penyelesaian kewajiban dari PT FI. Meski demikian, Direktur Utama Inalum Budi Gunadi Sadikin bisa sedikit bernafas lega. Sebab, apa yang menjadi kewajiban Inalum telah terpenuhi setelah holding industri pertambangan ini sukses mendapat pendanaan sebesar US$ 4 miliar. Dana segar itu didapat Inalum melalui penerbitan obligasi global atau global bond yang pada 15 November 2018 telah ada direkening Inalum. Dengan ini, Budi sesumbar bahwa Inalum siap membayar kapan saja, asalkan semua kewajiban tersebut telah diselesaikan PT FI. Adapun, sejumlah hal yang harus dituntaskan PT FI adalah kewajiban lingkungan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) serta Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) dari Kementerian ESDM.