KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan mencatat, realisasi investasi terkait pemanfaatan insentif pajak berupa tax holiday dan tax allowance hingga akhir tahun 2022 masih mini. Peneliti Perpajakan Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Fajry Akbar menilai, tidak semua investasi membutuhkan jenis insentif pajak yang sama. Alasan tersebutlah yang membuat realisasi pemanfaatan insentif tax holiday dan tax allowance kurang diminati investor. “Memang pemerintah harus kreatif mendesain insentif pajak agar lebih banyak investasi yang masuk ke indonesia. Insentif pajak juga tidak menjadi satu-satunya alasan investor. Ada kemudahan berusaha, ada transpransi birokrasi, ada kepastian hukum, ada kestabilan politik dan makroekonomi,” tutur Fajry kepada Kontan.co.id, Jumat (10/2).
Ini Penyebab Realisasi Investasi Penikmat Tax Holiday dan Tax Allowance Minim
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan mencatat, realisasi investasi terkait pemanfaatan insentif pajak berupa tax holiday dan tax allowance hingga akhir tahun 2022 masih mini. Peneliti Perpajakan Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Fajry Akbar menilai, tidak semua investasi membutuhkan jenis insentif pajak yang sama. Alasan tersebutlah yang membuat realisasi pemanfaatan insentif tax holiday dan tax allowance kurang diminati investor. “Memang pemerintah harus kreatif mendesain insentif pajak agar lebih banyak investasi yang masuk ke indonesia. Insentif pajak juga tidak menjadi satu-satunya alasan investor. Ada kemudahan berusaha, ada transpransi birokrasi, ada kepastian hukum, ada kestabilan politik dan makroekonomi,” tutur Fajry kepada Kontan.co.id, Jumat (10/2).