KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Realisasi pengembalian pajak atau restitusi pajak mengalami lonjakan hingga April 2024. Berdasarkan data yang diterima KONTAN, realisasi restitusi pajak hingga 30 April 2024 mencapai Rp 110,64 triliun atau meningkat 81,67% dari nilai restitusi pajak di periode sama tahun lalu yang tercatat Rp 60,9 triliun. Pengamat Pajak Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Fajry Akbar mengatakan restitusi terjadi karena jumlah angsuran pajak penghasilan (PPh) 25 yang dibayarkan lebih besar dari yang seharusnya.
Ini Penyebab Restitusi Pajak Tembus Rp 110,64 Triliun Per April 2024
KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Realisasi pengembalian pajak atau restitusi pajak mengalami lonjakan hingga April 2024. Berdasarkan data yang diterima KONTAN, realisasi restitusi pajak hingga 30 April 2024 mencapai Rp 110,64 triliun atau meningkat 81,67% dari nilai restitusi pajak di periode sama tahun lalu yang tercatat Rp 60,9 triliun. Pengamat Pajak Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Fajry Akbar mengatakan restitusi terjadi karena jumlah angsuran pajak penghasilan (PPh) 25 yang dibayarkan lebih besar dari yang seharusnya.