Ini Penyebab Restitusi Pajak Tembus Rp 110,64 Triliun Per April 2024



KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Realisasi pengembalian pajak atau restitusi pajak mengalami lonjakan hingga April 2024.

Berdasarkan data yang diterima KONTAN, realisasi restitusi pajak hingga 30 April 2024 mencapai Rp 110,64 triliun atau meningkat 81,67% dari nilai restitusi pajak di periode sama tahun lalu yang tercatat Rp 60,9 triliun.

Pengamat Pajak Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Fajry Akbar mengatakan restitusi terjadi karena jumlah angsuran pajak penghasilan (PPh) 25 yang dibayarkan lebih besar dari yang seharusnya.


Jika dikaitkan dengan data makro, peningkatan restitusi masih berkaitan dengan fluktuasi harga komoditas 2022-2023. Konsekuensinya, angsuran PPh 25 yang dibayarkan lebih besar dari yang terutang sehingga perusahaan melakukan restitusi di 2024.

"Meski sebagian perusahaan melakukan dinamisasi menurun yakni melakukan permohonan pengurangan angsuran PPh 25," ujar Fajry kepada Kontan.co.id, Senin (10/6).

Baca Juga: Restitusi Pajak Melonjak 81,67% Hingga April 2024

Begitu juga dengan kenaikan restitusi pajak pertambahan nilai (PPN) yang sifatnya temporer, terutama pada awal tahun 2024. Namun apabila melihat data makro, konsumsi masih menunjukkan penguatan dan indeks PMI Manufaktur masih berada di level ekspansif.

Menurut Fajry, peningkatan restitusi PPN terjadi dikarenakan perusahaan melakukan ekspansi usaha sehingga banyak melakukan pembelian baik mesin maupun bahan baku sehingga pajak masukan mengalami peningkatan.

"Namun di saat yang sama, hasil produksi tidak dijual pada masa waktu yang sama. Baik karena produksinya memakan waktu maupun ada proses distribusi. Jadi ada lag (perbedaan waktu) yang kemudian menyebabkan lebih bayar," katanya.

Selain itu, peningkatan restitusi PPN juga disebabkan karena adanya kebutuhan pendanaan korporasi disaat likuditas seret baik akibat kenaikan  fed fund rate maupun bunga acuan Bank Indonesia (BI).

"Korporasi mencari pendanaan dari sisi internal yakni piutang salah satunya piutang pajak," imbuh Fajry.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Khomarul Hidayat