KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Perkumpulan Pemasang PLTS Atap Seluruh Indonesia (Perplatsi) mengungkapkan, banyak perusahaan berguguran karena peminat pemasangan energi surya malah semakin menyusut saat ini. Karena itu, revisi Peraturan Menteri (Permen) Nomor 26 Tahun 2021 tentang Pembangkit Listrik Tenaga Surya Atap dinilai tidak bisa menjadi solusi atas permasalahan yang ada saat ini. Bendahara Umum Perkumpulan Pemasang PLTS Atap Seluruh Indonesia (Perplatsi) Muhammad Firmansyah menjelaskan saat ini permintaan PLTS Atap merosot karena ketidakpastian kebijakan dan sulitnya untuk mendapatkan izin pemasangan.
Firmansyah menceritakan, pengajuan izin pemasangan PLTS Atap tidak kunjung selesai hingga lebih dari setahun lamanya. Dia mengajukan di bulan Februari dan Maret 2022, administrasi sudah lengkap, tetapi pihaknya tetap diminta menunggu karena ada birokrasi di PT PLN yang harus dilewati.
Baca Juga: Aturan Baru PLTS Atap, Pengajuan Permohonan Pemasangan Hanya Boleh pada Bulan Ini “Sebetulnya pelanggan melihat energi terbarukan itu bagus. Tetapi dengan kondisi saat ini mereka jadi enggan memanfaatkannya karena pengurusan izin yang rumit. Paradigma yang muncul seakan-akan kami ini dibuat susah,” jelasnya kepada Kontan.co.id, Jumat (29/5). Firmansyah memberikan gambaran, di 2020 peminat PLTS Atap sangat tinggi, dari 50 orang yang mengontak ada 30 yang jadi memasang. Tapi kali ini, setelah kebijakannya tidak jelas, hanya 5 orang yang berani memasang. Akibat permintaannya yang semakin menyusut, banyak perusahaan pemasang (Engineering, Procurement, dan Construction/EPC) PLTS berguguran dan beberapa yang bertahan memilih untuk vakum dari bisnis ini. “Kami kesulitan juga, persoalan saat ini berdampak pada installer. Kecuali pemerintah mau memberikan subsidi pada tenaga kerja, tetapi kan ini tidak. Sedangkan biaya operasional terus berjalan,” kata Firmansyah. Firmansyah memaparkan, maju mundurnya dukungan pengembangan PLTS Atap turut berdampak pada lapangan pekerjaan. Asal tahu saja, setiap proyek PLTS Atap ada sekitar 5-10 tenaga kerja yang terlibat. Saat ini pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tengah melakukan revisi Permen ESDM tentang PLTS Atap. Ada satu poin yang dinilai Perplatsi membuat minat masyarakat akan semakin turun yakni permohonan menjadi pelanggan hanya bisa dilakukan pada periode Januari dan Juli.
Baca Juga: Menteri ESDM: Revisi Permen PLTS Atap Berpotensi Dorong Bauran EBT “Aturan ini tentu semakin memperlambat pengembangan PLTS Atap. Minat untuk memasang jadi hilang, sudah tidak mau beli, daya beli masyarakat akan turun,” ujarnya. Perplatsi berharap segera mendapatkan kejelasan kebijakan karena saat ini mereka merasa berada di kondisi status quo lantaran terombang-ambing di sisi perizianannya. “Kalau boleh-boleh, enggak-enggak, jangan sudah diajukan, tapi tidak ada kejelasan dari mereka. Kan konsumen kita juga sudah bayar,” tandasnya. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Anna Suci Perwitasari