KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pandemi corona virus disease 2019 (Covid-19) membuat pelemahan ekonomi dalam negeri, sehingga berdampak terhadap penerimaan pajak. Tak hanya itu, pandemi membuat optimalisasi pajak lewat intensifikasi maupun ekstensifikasi terganjal. Alhasil, data Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) menunjukkan realisasi penerimaan pajak sepanjang 2020 sebesar Rp 1.070 triliun, atau hanya mencapai 89,3% dari outlook akhir tahun sejumlah Rp 1.198,8 triliun. Dus, shortfall penerimaan pajak pada tahun lalu mencapai Rp 128,8 triliun. Secara rinci, sepanjang tahun lalu realisasi penerimaan pajak penghasilan (PPh) migas sebesar Rp 33,2 triliun, atau lebih tinggi 4,1% dari target akhir tahun sejumlah Rp 31,9 triliun. Akan tetapi secara tahunan PPh migas minus 43,9%.
Ini penyebab shortfall penerimaan pajak tahun 2020 Rp 128,8 triliun
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pandemi corona virus disease 2019 (Covid-19) membuat pelemahan ekonomi dalam negeri, sehingga berdampak terhadap penerimaan pajak. Tak hanya itu, pandemi membuat optimalisasi pajak lewat intensifikasi maupun ekstensifikasi terganjal. Alhasil, data Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) menunjukkan realisasi penerimaan pajak sepanjang 2020 sebesar Rp 1.070 triliun, atau hanya mencapai 89,3% dari outlook akhir tahun sejumlah Rp 1.198,8 triliun. Dus, shortfall penerimaan pajak pada tahun lalu mencapai Rp 128,8 triliun. Secara rinci, sepanjang tahun lalu realisasi penerimaan pajak penghasilan (PPh) migas sebesar Rp 33,2 triliun, atau lebih tinggi 4,1% dari target akhir tahun sejumlah Rp 31,9 triliun. Akan tetapi secara tahunan PPh migas minus 43,9%.