KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Penerimaan pajak di Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Wajib Pajak Besar atau Large Tax Office (LTO) mencapai Rp 272,93 triliun hingga semester I-2024. Realisasi tersebut setara 42,72% dari target yang ditetapkan pada tahun ini yang mencapai sebesar Rp 638,83 triliun. Konsultan pajak dari Botax Consulting Indonesia, Raden Agus Suparman berpendapat bahwa target penerimaan pajak dari Wajib Pajak Besar bakal sulit tercapai tahun ini.
Pasalnya, Kanwil DJP Wajib Pajak Besar sangat dipengaruhi oleh harga komoditas migas dan batubara. Jika harga batubara meningkat signifikan, maka penerimaan pajak juga akan naik signifikan. Raden menyampaikan, jika melihat statistik harga batubara, mulai September 2023 sampai dengan Juli 2024 harganya relatif stabil. Sebelum itu, harga batubara naik. Penurunan terjadi mulai Januari 2023 sampai dengan September 2023. Setelah itu sampai dengan sekarang relatif stabil. "Harga batubara tinggi di tahun 2022 berarti penghasilan perusahaan batubara juga lebih tinggi, dan bayar pajak juga tinggi. Kemudian tahun 2023 harga batubara turun. Penurunan harga ini menyebabkan penghasilan turun dan pembayaran pajak juga turun," kata Raden kepada Kontan, Minggu (28/7). Baca Juga: Masih Berlaku Juli Ini, Cek Info Pemutihan Pajak Mobil Motor Jateng, Jabar, Aceh 2024 Ia menerangkan penurunan pajak tahun 2023 menyebabkan kelebihan bayar pajak di akhir 2023, atau restitusi tahun pajak 2023. Nah, restitusi tahun 2023 ini akan cair di tahun 2024. Raden bilang pencairan restitusi dicatat sebagai pengurang penerimaan. Artinya ada minus penerimaan pajak. Dengan harga yang relatif stabil, artinya pembayaran pajak pun stabil, dikurangi dari dampak restitusi yang terjadi di tahun 2024, maka penerimaan pajak neto menjadi lebih kecil.