Ini penyebab tertundanya pengesahan RAPBN 2016



JAKARTA. RUU Pengampunan Nasional atau Tax Amnesty ternyata menjadi penyebab tertundanya pengesahan RAPBN 2016. Hal ini berawal saat pemerintah mematok PAGU sebesar Rp2500 triliun dalam RAPBN 2016.

Pagu sebesar itu dibuat dengan asumsi akan masuknya penerimaan negara dari disahkanya RUU Tax Amnesty. Namun seperti diketahui sampai menjelang penutupan masa sidang ini RUU Tax Amnesty belum disetujui oleh DPR.

Padahal semua komisi di DPR terlanjur menggenakan PAGU Rp2500 triliun dalam setiap pembahasan anggaran dengan mitra kerja.


"Jadi nanti kalau belum ada payung hukumnya saya kira tidak logic kalau dimasukkan rencana anggaran APBN 2016. Itu yang membuat pembahasannya menjadi tertunda beberapa minggu," kata Sekretaris Fraksi PAN Yandri Susanto, Kamis (22/10).

Lantaran tidak memiliki payung hukum pemerintah akhirnya melakukan pemangkasan PAGU. "Asumsi yang dipakai sekarang sekitar Rp 2.100 triliun, tepatnya Rp 2.080 triliun. Akibat dari itu, asumsi yang kita bahas RKL kementerian dan Lembaga itu bulan lalu sudah disepakati dengan Komisi II dan KPU itu berakibat jadinya pengurangan," ujarnya.

Selisih asumsi PAGU hampir Rp500 triliun itulah yang kemudian membuat RAPBN 2016 yang sudah disepakati oleh mitra kerja dan Badan Anggaran dalam sepekan akan dirombak total.

Misalnya seperti kesepakatan antara Komisi II DPR dengan salah satu mitra kerjanya yakni KPU. "Itu kan dibahas lagi, komisi II rapat lagi dengan mitranya untuk menyesuaikan dengan pagu anggaran yang sudah disepakati antara Banggar besar sama Menteri Keuangan," kata Yandri.

Dalam RAPBN 2016 pemerintah memasang target penerimaan sebesar Rp 1.848,1 triliun. Target tersebut meningkat Rp 86,5 triliun atau 4,9 persen lebih tinggi dari rencana tahun ini Rp 1.761,6 triliun.

Sumbangan terbesar penerimaan negara pada tahun depan diharapkan dari sektor perpajakan, yang dipatok sebesar Rp 1.565,78 triliun atau meningkat 5 persen dari target tahun ini Rp 1.489,3 triliun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Yudho Winarto