KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah melakukan penyesuaian masa karantina bagi warga negara Indonesia (WNI) yang melakukan perjalanan internasional atau pelaku perjalanan luar negeri. Aturan tersebut termuat dalam Keputusan Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pintu Masuk (Entry Point), Tempat Karantina, dan Kewajiban RT-PCR Bagi WNI Pelaku Perjalanan Luar Negeri. Penyesuaian masa karantina sebelumnya selama tujuh hari menjadi lima hari, dengan syarat vaksinasi Covid-19 dosis lengkap. Sedangkan pemangkasan masa karantina tidak berlaku bagi yang belum mendapatkan vaksinasi primer lengkap. Dalam poin kedua, tertulis aturan masa karantina WNI pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) sebagai berikut:
- Karantina dengan jangka waktu 7x24 jam bagi pelaku perjalanan luar negeri yang telah menerima vaksin dosis pertama.
- Karantina dengan jangka waktu 5x24 jam bagi pelaku perjalanan luar negeri yang telah menerima vaksin dosis lengkap.
- Bandara Soekarno-Hatta
- Bandara Juanda
- Bandara Sam Ratulangi
- Batam, Kepulauan Riau
- Tanjung Pinang, Kepulauan Riau
- Nunukan, Kalimanta Utara
- Aruk, Kalimantan Barat
- Entikong, Kalimantan Barat
- Motaain, Nusa Tenggara Timur
- Wisma Atlet Pademangan
- RSDC Wisma Atlet Kemayoran
- Rusun Nagrak Cilincing
- Rusun Pasar Rumput Manggarai
- Rusun Daan Mogot
- Rusun Penggilingan Pulogebang
- Asrama Haji Embarkasi Surabaya
- Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan (LPMP) Jawa Timur
- Balai Pendidikan dan Pelatihan (Badiklat) Kmeenterian Agama Surabaya
- Hotel Vini Vidi Vici
- Hotel Grand Park Surabaya
- Hotel Sahid
- Hotel 88 Embong Malang
- Hotel BeSS Mansion
- Hotel Zest Jemursari
- Hotel Bisanta Bidakara
- Hotal Fave
- Hotel Rungkut
- Hotel Life Style Hotel
- Hotel Delta Sinar Mayang Sidoarjo
- Hotel Zoom Jemursari
- Hotel 88 Kedungsari
- Hotel 88 Embong Kenongo
- Hotel Pop Stasiun Kota
- Hotel Pop Gubeng
- Hotel Cleo Jemursari
- Asrama Haji Tuminting
- Badiklat Maumbi
- Rusun BP Batam
- Rusun Pemerintah Kota Batam
- Rusun Putra Jaya
- Asrama Haji Shelter
- Pos Pelayanan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (P4TKI)
- Rumah Perlindungan Trauma Center (RTPC) Tanjung Pinang Shelter
- Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI)
- Rusunawa Pemerintah Daerah Nunukan
- Gedung Terminal Barang Internasional (TBI) Entikong
- Unit Latihan Kerja Indonesia (ULKI)
- Gedung Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Entikong
- Gedung Diklat Badan Kepegawaian Daerah (BKD)
- Asrama Haji Kota Sambas
- Wisma Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Aruk
- Asrama Brimob
- Rusun Yonif RK 744/SYB
- Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang kembali ke Indonesia untuk menetap minimal 14 hari di Indonesia
- Pelajar atau mahasiswa yang kembali ke Indonesia setelah menamatkan pendidikan atau melaksanakan tugas belajar di luar negeri
- Pegawai pemerintah yang kembali ke Indonesia setelah melaksanakan perjalanan dinas ke luar negeri
- Perwakilan Indonesia dalam ajang perlombaan atau festival tingkat internasional.