JAKARTA. Auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Andi Rahmat Zubaidi memaparkan empat penyimpangan terkait pengadaan sarana dan prasarana olahraga Hambalang di Bogor. Menurut Andi, penyimpangan proyek Hambalang terjadi mulai dari tahap perencanaan, anggaran kontrak tahun jamak (multiyears) yang tidak memenuhi syarat, pelaksanaan pekerjaan proyek Hambalang, serta penyimpangan dalam hal pembayaran."Dalam proyek itu (Hambalang) kita dapatkan kerugian negara berdasarkan hasil yang sudah diperoleh penyidik, nilai kerugian Rp 464,514 miliar. Kerugian negara berdasarkan uang yang keluar dari kas negara APBN kepada proyek tersebut dimana yang menerima uang adalah kontraktor manajemen konstruksi, konsultan perencana dan pelaksana konstruksi," ujar Andi saat bersaksi dalam persidangan kasus dugaan korupsi Hambalang dengan terdakwa Teuku Bagus Muhammad Noor di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (3/6/2014).Menurut Andi, penyimpangan dalam proyek Hambalang disimpulkan berdasarkan aspek formal dan aspek teknis. Aspek formalnya, tidak adanya studi analisis mengenai dampak lingkungan (AMDAL) terkait pembangunan pusat pelatihan olahraga Hambalang.Selain itu, ada pengaturan dalam proses lelang sehingga memenangkan perusahaan tertentu sebagai rekanan. Sementara aspek teknisnya, menurut Andi, pihak perencana dan pelaksana proyek mengabaikan pendapat Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi Kementerian ESDM yang menyatakan bahwa struktur lahan Hambalang labil sehingga rentan jika dibangun."Tanah di situ mudah longsor karena itu harusnya dilakukan penanganan teknis agar bangunan yang dibangun tidak runtuh," ucap Andi.Andi menambahkan, pemeriksaan terhadap proyek Hambalang dilakukan BPK atas dasar permintaan dari KPK dan DPR. Hasil investigasi kemudian dibuat dalam bentuk laporan yang diserahkan BPK kepada KPK, Kepolisian, dan Kejaksaan. Hasil audit investigasi Hambalang juga disampaikan BPK kepada DPR.Menurut Andi, tidak ada yang berbeda antara hasil audit yang disampaikan kepada KPK dengan laporan untuk DPR. "Prinsipnya tidak ada (perbedaan)" katanya.Dalam kasus Hambalang, Teuku Bagus selaku Kepala Divisi Konstruksi I PT Adhi Karya didakwa memperkaya diri Rp 4,53 miliar dari proyek Hambalang. Uang tersebut berasal dari pembayaran proyek Hambalang yang diterima oleh Kerjasama Operasi (KSO) Adhi Karya-Wijaya Karya (Adhi-Wika). (Icha Rastika)Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Ini penyimpangan proyek Hambalang versi BPK
JAKARTA. Auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Andi Rahmat Zubaidi memaparkan empat penyimpangan terkait pengadaan sarana dan prasarana olahraga Hambalang di Bogor. Menurut Andi, penyimpangan proyek Hambalang terjadi mulai dari tahap perencanaan, anggaran kontrak tahun jamak (multiyears) yang tidak memenuhi syarat, pelaksanaan pekerjaan proyek Hambalang, serta penyimpangan dalam hal pembayaran."Dalam proyek itu (Hambalang) kita dapatkan kerugian negara berdasarkan hasil yang sudah diperoleh penyidik, nilai kerugian Rp 464,514 miliar. Kerugian negara berdasarkan uang yang keluar dari kas negara APBN kepada proyek tersebut dimana yang menerima uang adalah kontraktor manajemen konstruksi, konsultan perencana dan pelaksana konstruksi," ujar Andi saat bersaksi dalam persidangan kasus dugaan korupsi Hambalang dengan terdakwa Teuku Bagus Muhammad Noor di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (3/6/2014).Menurut Andi, penyimpangan dalam proyek Hambalang disimpulkan berdasarkan aspek formal dan aspek teknis. Aspek formalnya, tidak adanya studi analisis mengenai dampak lingkungan (AMDAL) terkait pembangunan pusat pelatihan olahraga Hambalang.Selain itu, ada pengaturan dalam proses lelang sehingga memenangkan perusahaan tertentu sebagai rekanan. Sementara aspek teknisnya, menurut Andi, pihak perencana dan pelaksana proyek mengabaikan pendapat Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi Kementerian ESDM yang menyatakan bahwa struktur lahan Hambalang labil sehingga rentan jika dibangun."Tanah di situ mudah longsor karena itu harusnya dilakukan penanganan teknis agar bangunan yang dibangun tidak runtuh," ucap Andi.Andi menambahkan, pemeriksaan terhadap proyek Hambalang dilakukan BPK atas dasar permintaan dari KPK dan DPR. Hasil investigasi kemudian dibuat dalam bentuk laporan yang diserahkan BPK kepada KPK, Kepolisian, dan Kejaksaan. Hasil audit investigasi Hambalang juga disampaikan BPK kepada DPR.Menurut Andi, tidak ada yang berbeda antara hasil audit yang disampaikan kepada KPK dengan laporan untuk DPR. "Prinsipnya tidak ada (perbedaan)" katanya.Dalam kasus Hambalang, Teuku Bagus selaku Kepala Divisi Konstruksi I PT Adhi Karya didakwa memperkaya diri Rp 4,53 miliar dari proyek Hambalang. Uang tersebut berasal dari pembayaran proyek Hambalang yang diterima oleh Kerjasama Operasi (KSO) Adhi Karya-Wijaya Karya (Adhi-Wika). (Icha Rastika)Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News