JAKARTA. Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya menetapkan Direktur Utama PT Garindo Sejahtera Abadi (GSA), Tjindra Johan, sebagai tersangka kasus suap dan gratifikasi proses dwell time di Pelabuhan Tanjung Priok. Ia telah ditahan sejak Sabtu (12/9) kemarin. Tjindra merupakan tersangka keenam kasus tersebut. Sebelumnya, penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah menetapkan lima tersangka, yakni Dirjen nonaktif Perdagangan Luar Negeri Partogi Pangaribuan, Kasubdit Fasilitas Ekspor dan Impor Ditjen Daglu Imam Aryanta, staf honorer Daglu Musafa, Direktur PT Rekondisi Abadi Jaya, Hendra Sudjana alias Mingkeng, dan Direktur PT Garindo Sejahtera Abadi, Lusi Maryati. Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Komisaris Besar Mujiyono mengatakan, dari hasil penyelidikan dan pemeriksaan, Tjindra terbukti mengetahui dan menyetujui tersangka lainnya, Lusi, melakukan suap. Tindakan tersebut dilakukan dalam pengurusan surat persetujuan impor (SPI).
Ini peran dirut GSA dalam kasus dwell time
JAKARTA. Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya menetapkan Direktur Utama PT Garindo Sejahtera Abadi (GSA), Tjindra Johan, sebagai tersangka kasus suap dan gratifikasi proses dwell time di Pelabuhan Tanjung Priok. Ia telah ditahan sejak Sabtu (12/9) kemarin. Tjindra merupakan tersangka keenam kasus tersebut. Sebelumnya, penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah menetapkan lima tersangka, yakni Dirjen nonaktif Perdagangan Luar Negeri Partogi Pangaribuan, Kasubdit Fasilitas Ekspor dan Impor Ditjen Daglu Imam Aryanta, staf honorer Daglu Musafa, Direktur PT Rekondisi Abadi Jaya, Hendra Sudjana alias Mingkeng, dan Direktur PT Garindo Sejahtera Abadi, Lusi Maryati. Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Komisaris Besar Mujiyono mengatakan, dari hasil penyelidikan dan pemeriksaan, Tjindra terbukti mengetahui dan menyetujui tersangka lainnya, Lusi, melakukan suap. Tindakan tersebut dilakukan dalam pengurusan surat persetujuan impor (SPI).