KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia menetapkan Direktur Utama (Dirut) PT Waskita Karya (persero) Tbk (WSKT) Destiawan Soewardjono (DES) menjadi tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan dari beberapa bank yang dilakukan oleh PT Waskita Karya (persero) Tbk. dan PT Waskita Beton Precast, Tbk. Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana menjelaskan, Destiawan secara melawan hukum telah memerintahkan dan menyetujui pencairan dana Supply Chain Financing (SCF) dengan dokumen palsu untuk pembayaran utang perusahaan yang diakibatkannya. "(Berperan) memerintahkan dan menyetujui pencairan dana Supply Chain Financing (SCF) dengan menggunakan dokumen pendukung palsu," kata Ketut dalam keterangannya, Sabtu (29/4/2023).
Ini Peran Dirut Waskita Karya dalam Kasus Korupsi Dana SCF
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia menetapkan Direktur Utama (Dirut) PT Waskita Karya (persero) Tbk (WSKT) Destiawan Soewardjono (DES) menjadi tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan dari beberapa bank yang dilakukan oleh PT Waskita Karya (persero) Tbk. dan PT Waskita Beton Precast, Tbk. Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana menjelaskan, Destiawan secara melawan hukum telah memerintahkan dan menyetujui pencairan dana Supply Chain Financing (SCF) dengan dokumen palsu untuk pembayaran utang perusahaan yang diakibatkannya. "(Berperan) memerintahkan dan menyetujui pencairan dana Supply Chain Financing (SCF) dengan menggunakan dokumen pendukung palsu," kata Ketut dalam keterangannya, Sabtu (29/4/2023).