KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Polisi telah menetapkan mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo (FS) sebagai tersangka baru dalam kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J di rumah dinas Kadiv Propam. “Tadi pagi dilaksanakan gelar perkara dan Timsus telah memutuskan saudara FS sebagai tersangka,” kata Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam konperensi pers, Selasa malam (9/8). Listyo menyebut, berdasarkan temuan Timsus, tidak ada aksi tembak menembak seperti yang dilaporkan awal.
Ini Peran Ferdy Sambo Sampai Jadi Tersangka Kasus Tewasnya Brigadir J
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Polisi telah menetapkan mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo (FS) sebagai tersangka baru dalam kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J di rumah dinas Kadiv Propam. “Tadi pagi dilaksanakan gelar perkara dan Timsus telah memutuskan saudara FS sebagai tersangka,” kata Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam konperensi pers, Selasa malam (9/8). Listyo menyebut, berdasarkan temuan Timsus, tidak ada aksi tembak menembak seperti yang dilaporkan awal.