Ini Peran Mantan Dirjen Minerba Ridwan Djamaluddin dalam Kasus Tambang Nikel Ilegal



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Tim Penyidik pada Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara kembali menetapkan dan melakukan penahanan terhadap dua orang tersangka terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pertambangan ore nikel di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Antam di Blok Mandiodo, Konawe Utara, Sulawesi Tenggara.

Adapun dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka yaitu Ridwan Djamaluddin selaku Mantan Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Serta, HJ selaku Sub Koordinator Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).


Baca Juga: Kejagung Tetapkan Mantan Dirjen Minerba Jadi Tersangka Kasus Tambang Nikel Ilegal

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana menjelaskan, peran tersangka Ridwan Djamaluddin selaku Direktur Jenderal Mineral dan Batubara pada Kementerian ESDM.

Yakni, pada tanggal 14 Desember 2021, tersangka Ridwan Djamaluddin memimpin rapat terbatas guna membahas dan memutuskan untuk melakukan penyederhanaan aspek penilaian RKAB perusahaan pertambangan.

Hal itu sebagaimana diatur dengan Keputusan Menteri ESDM Nomor: 1806K/30/MEM/2018 tanggal 30 April 2018.

"Akibat pengurangan atau penyederhanaan aspek penilaian tersebut, maka PT Kabaena Kromit Pratama yang sudah tidak memiliki deposit nikel di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP)-nya, mendapatkan kuota pertambangan Ore Nikel (RKAB) Tahun 2022 sebanyak 1,5 juta metrik ton, demikian juga beberapa perusahaan lain yang berada di sekitar Blok Mandiodo," jelas Ketut dalam keterangan tertulisnya, Rabu (9/8).

Namun, pada kenyataannya, RKAB tersebut digunakan atau dijual oleh PT Kabaena Kromit Pratama dan beberapa perusahaan lainnya kepada PT Lawu Agung Mining untuk melegalkan pertambangan Ore Nikel di lahan milik PT Antam, Tbk seluas 157 hektar yang tidak mempunyai RKAB.

Hal yang sama juga dilakukan terhadap lahan milik PT Antam, Tbk yang dikelola oleh PT Lawu Agung Mining berdasarkan Kerja Sama Operasional (KSO) dengan PT Antam, Tbk dan Perusahaan Daerah Sulawesi Tenggara/Konawe Utara.

Baca Juga: Eks Dirjen Minerba Ridwan Djamaluddin Jadi Tersangka Kasus Tambang Nikel Ilegal

Sedangkan, peran Tersangka HJ selaku Sub Koordinator Penerbitan RKAB yaitu tersangka HJ bersama dengan Tersangka SW dan Tersangka YB telah memproses permohonan RKAB PT Kabaena Kromit Pratama dan beberapa perusahaan lain di sekitar Blok Mandiodo tanpa mengacu pada aspek penilaian yang ditentukan oleh Keputusan Menteri ESDM Nomor: 1806K/30/MEM/2018 tanggal 30 April 2018.

Melainkan mengacu pada perintah tersangka Ridwan Djamaluddin berdasarkan hasil rapat terbatas tanggal 14 Desember yang tersebut di atas.

Dengan penetapan 2 orang tersangka, maka Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara telah menetapkan 10 orang tersangka yang berasal dari PT Antam, Tbk, PT Lawu Agung Mining, PT Kabaena Kromit Pratama dan beberapa pejabat dari Kementerian ESDM.

"Hingga saat ini, proses penyidikan masih terus dalam tahap pengembangan," ucap Ketut.

Selanjutnya untuk mempercepat proses penyidikan, tersangka Ridwan Djamaluddin dan Tersangka HJ dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari terhitung tanggal 9 Agustus-28 Agustus 2023.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Yudho Winarto