Jakarta. Nama Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi Abdurachaman disebut dalam surat dakwaan terhadap terdakwa Pegawai PT Artha Pratama Anugerah, Doddy Arianto Supeno. Doddy didakwa memberikan suap sebesar Rp 150 juta kepada panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Edy Nasution. Dalam dakwaan tersebut, Nurhadi berperan mempercepat pengurusan pengajuan peninjauan kembali (PK) yang telah lewat batas waktu pengajuannya. Keterlibatan Nurhadi terkait pengajuan PK perkara niaga PT Across Asia Limited (AAL) melawan PT First Media. "Edy Nasution dihubungi oleh Nurhadi, Sekretaris MA, yang meminta agar berkas perkara niaga PT AAL segera dikirim ke Mahkamah Agung," ujar Jaksa Penuntut Umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (29/6/2016).
Ini peran Nurhadi di kasus PK anak usaha Lippo
Jakarta. Nama Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi Abdurachaman disebut dalam surat dakwaan terhadap terdakwa Pegawai PT Artha Pratama Anugerah, Doddy Arianto Supeno. Doddy didakwa memberikan suap sebesar Rp 150 juta kepada panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Edy Nasution. Dalam dakwaan tersebut, Nurhadi berperan mempercepat pengurusan pengajuan peninjauan kembali (PK) yang telah lewat batas waktu pengajuannya. Keterlibatan Nurhadi terkait pengajuan PK perkara niaga PT Across Asia Limited (AAL) melawan PT First Media. "Edy Nasution dihubungi oleh Nurhadi, Sekretaris MA, yang meminta agar berkas perkara niaga PT AAL segera dikirim ke Mahkamah Agung," ujar Jaksa Penuntut Umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (29/6/2016).