KONTAN.CO.ID - Ada dua jenis bank yang umum digunakan oleh masyarakat Indonesia yaitu bank syariah dan bank konvensional atau umum. Bank secara umum menurut Undang-undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan. Dana tersebut kemudian disalurkan dalam bentuk kredit atau bentuk lainnya kepada masyarakat dalam rangka meningkatkan taraf hidup masyarakat.
Sistem keuntungan
Pada bank konvensional prinsip keuntungan dengan asumsi selalu untung dan menggunakan sistem bunga.- Didasarkan pada jumlah uang (pokok) pinjaman.
- Nasabah kredit harus tunduk pada pemberlakukan perubahan tingkat suku bunga yang ditentukan secara sepihak oleh bank, sesuai dengan fluktuasi suku bunga di pasar uang.
- Bunga tetap atau tidak tergantung pada kinerja usaha.
- Eksistensi bunga diragukan kehalalannya oleh semua agama termasuk agama Islam.
- Pembayaran bunga tetap seperti yang dijanjikan tanpa melihat untung atau rugi pada nasabah.
- Didasarkan pada rasio bagi hasil dari pendapatan/keuntungan yang didapat nasabah pembiayaan.
- Margin keuntungan untuk bank (yang disepakati bersama) yang ditambahkan pada pokok pembiayaan berlaku sebagai harga jual yang tetap sama hingga berakhirnya masa akad.
- Jumlah pembagian bagi hasil berubah-ubah tergantung kinerja usaha untuk pembiayaan berdasarkan bagi hasil.
- Tidak ada agama yang meragukan keabsahan bagi hasil.
- Bagi hasil tergantung pada keuntungan proyek yang dijalankan. Keuntungan dan kerugian ditanggung bersama kedua pihak.