KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pendanaan dengan skema patungan atawa crowdfunding cukup dinamis. Dinamika ini yang mendorong OJK menyempurnakan peraturan terkait hal tersebut. Akhir tahun lalu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merilis POJK 57/2020 tentang Penawaran EFek Melalui Layanan Urun Dana Berbasis Teknologi Informasi. Peraturan ini menggantikan POJK 37/2018 yang semula hanya mengatur layanan crowdfunding berbasis saham dan saham syariah. Sejalan dengan penyempurnaan tersebut, istilahnya berubah menjadi securities crowd funding (SCF) dari semula equity crowdfunding. "Jadi, ini perluasan dari peraturan sebelumnya yang hanya bersifat ekuitas menjadi ekuitas dan juga utang," Kepala Departemen Pengawasan Pasar Modal 2B OJK, Ona Retnesti Swaminingrum, Rabu (27/1).
Ini perbedaan equity crowdfunding dan security crowdfunding
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pendanaan dengan skema patungan atawa crowdfunding cukup dinamis. Dinamika ini yang mendorong OJK menyempurnakan peraturan terkait hal tersebut. Akhir tahun lalu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merilis POJK 57/2020 tentang Penawaran EFek Melalui Layanan Urun Dana Berbasis Teknologi Informasi. Peraturan ini menggantikan POJK 37/2018 yang semula hanya mengatur layanan crowdfunding berbasis saham dan saham syariah. Sejalan dengan penyempurnaan tersebut, istilahnya berubah menjadi securities crowd funding (SCF) dari semula equity crowdfunding. "Jadi, ini perluasan dari peraturan sebelumnya yang hanya bersifat ekuitas menjadi ekuitas dan juga utang," Kepala Departemen Pengawasan Pasar Modal 2B OJK, Ona Retnesti Swaminingrum, Rabu (27/1).