KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Salah satu persyaratan naik kereta api jarak jauh adalah menyertakan hasil negatif GeNose C19, tes RT-PCR dan rapid test antigen. Hanya saja, mulai 1 April 2021 ada perbedaan masa berlaku untuk penggunaan metode tes Covid-19 sebagai syarat tersebut. Hasil pemeriksaan GeNose C19 yang dipakai sebagai syarat perjalanan, diharuskan sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum jadwal keberangkatan KA. Sedangkan untuk hasil negatif tes RT-PCR atau Rapid Test Antigen, pengambilan sampelnya tetap maksimal 3 x 24 jam sebelum jadwal keberangkatan KA.
Ini perbedaan masa berlaku GeNose C19, PCR dan rapid test untuk naik kereta
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Salah satu persyaratan naik kereta api jarak jauh adalah menyertakan hasil negatif GeNose C19, tes RT-PCR dan rapid test antigen. Hanya saja, mulai 1 April 2021 ada perbedaan masa berlaku untuk penggunaan metode tes Covid-19 sebagai syarat tersebut. Hasil pemeriksaan GeNose C19 yang dipakai sebagai syarat perjalanan, diharuskan sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum jadwal keberangkatan KA. Sedangkan untuk hasil negatif tes RT-PCR atau Rapid Test Antigen, pengambilan sampelnya tetap maksimal 3 x 24 jam sebelum jadwal keberangkatan KA.