Ini Perbedaan PNM Mekaar Syariah dengan Konvensional



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Holding Ultra Mikro (UMi) menyediakan berbagai produk keuangan yang bisa dimanfaatkan pelaku usaha segmen ultra mikro untuk mengelola keuangannya. PT Permodalan Nasional Madani (PNM), salah satu anggota Holding UMi, juga menawarkan produk pendanaan yang sekaligus juga memberi pendampingan.

Salah satu produk PNM adalah PNM Mekaar. Mekaar ini singkatan dari Membina Ekonomi Keluarga Sejahtera. Ini adalah produk pinjaman modal usaha bagi perempuan prasejahtera.

Produk Mekaar yang diluncurkan sejak 2015 ini menggunakan sistem group lending atau tanggung renteng. Para perempuan yang sudah atau ingin membangun usaha dibentuk dalam satu kelompok. Account Officer PNM akan memberikan pinjaman dan pendampingan lewat kelompok tersebut.


Baca Juga: Sebanyak 14,8 Juta Nasabah PNM Sudah Pakai Produk Mekaar, Cek Keuntungannya!

Awalnya, PNM hanya menawarkan PNM Mekaar konvensional. Namun, sejak 2018 telah dilakukan inovasi dengan meluncurkan PNM Mekaar Syariah. Sekretaris Perusahaan PNM Dodot Patria Ary menjelaskan, peluncuran Mekaar Syariah dilakukan karena perusahaan melihat peluangnya besar di tengah jumlah penduduk muslim Indonesia yang sangat besar.

Terbukti, skema Mekaar Syarah lebih diminati saat ini. "Skema syariah PNM telah mencapai 73% dari total pembiayaan saat ini," kata Dodot, belum lama ini.

Dodot bilang, perbedaan antara Mekaar Syariah dan konvensional hanya terletak pada akad saja. Maklum, pembiayaan Mekaar Syariah didesain berdasarkan fatwa dan pernyataan kesesuaian syariah dari Dewan Syariah Nasional MUI. Sedangkan tujuan dananya dan pengelolaan pertemuan kelompok mingguan tidak ada bedanya.

Pada Mekaar Konvensional, PNM mengutip bunga pinjaman kepada nasabah. Sedangkan pada Mekaar Syariah menggunakan akad syariah, sehingga PNM menetapkan margin tertentu atas pembiayaan yang diberikan kepada nasabah.

Ada tiga akad yang diterapkan PNM saat menyalurkan produk Mekaar Syariah. Pertama, akad murabahah. Bila menggunakan akad ini, maka PNM membeli dulu barang yang diperlukan nasabah dan kemudian menjual barang kepada nasabah bersangkutan dengan harga perolehan, ditambah dengan margin keuntungan yang sudah disepakati kedua belah pihak.

Kedua, akad wakalah. Bila menggunakan akad ini, artinya PNM memberi kuasa kepada nasabah untuk membeli barang sesuai yang dibutuhkan.

Ketiga, akad wadiah. Ini adalah titipan nasabah yang harus dijaga dan dikembalikan setiap saat nasabah yang bersangkutan menghendaki. Mekaar Syariah bertanggung jawab atas pengembalian titipan tersebut.

Baca Juga: Penyaluran Pembiayaan Mekaar Terus Mencetak Rekor

Dodot mengatakan, pihaknya menyadari bahwa kebutuhan masyarakat akan produk pembiayaan yang sejalan dengan ajaran Islam cukup tinggi. Itu sebabnya, PNM selalu menyesuaikan produk dan layanan sejalan dengan permintaan pasar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Ridwal Prima Gozal