Ini perbedaan PNS dengan PPPK



JAKARTA. Pemerintah membuka perekrutan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2014 mulai Juni mendatang. Dari 100 ribu formasi yang disediakan, ada dua kategori yang tersedia. Yaitu, 60 ribu untuk menjadi PNS dan 40 ribu menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Sesuai dengan Undang-Undang No.5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, ada beberapa perbedaan antara PNS dan PPPK. Diantaranya :1.      PPPK dikontrak minimal satu tahun dan bisa diperpanjang hingga 30 tahun sesuai kebutuhan, kompetensi yang dimiliki dan kinerja yang diperlihatkan.2.      Menggunakan double track. Artinya, tidak ada pengangkatan PPPK menjadi PNS secara otomatis. Apabila ingin menjadi PNS harus mengikuti jalur tes PNS.3.      PPPK mengisi pos-pos jabatan fungsional seperti auditor, guru atau pustakawan. Mereka bisa masuk dari jalur awal, tengah atau yang tertinggi. Sedangkan PNS mengisi jabatan structural dan dimaksudkan sebagai policy maker, seperti camat, kepala dinas atau dirjen.4.      PNS memiliki batasan umur pelamar sampai 35 tahun. Sementara, PPPK tak menetapkan batasan umur. Sehingga siapapun yang memiliki kompetensi bisa mendaftar.   “Dengan begini, kita bisa mendapatkan orang yang kompeten dengan cara mengambil pegawai lewat perjanjian kerja,” kata Eko Prasojo, Wakil Menteri Pan-RB di kantornya, Jumat (2/5).  

Menurut Eko, negara lain pun banyak yang menerapkan sistem seperti ini. Soal sistem pensiun, PPPK akan diarahkan ke jaminan sistem sosial. Sayangnya, jika Indonesia mengalami krisis moneter dan anggaran untuk aparatur negara dipangkas, maka, PPPK menjadi pegawai yang dirumahkan terlebih dulu.  “Sesuai dengan peraturan, jika terjadi krisis maka PPPK dulu yang akan dirumahkan,” pungkas Eko.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Editor: Barratut Taqiyyah Rafie