KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Mulai hari ini, Jumat (18/12/2020), keluar masuk wilayah DKI Jakarta harus menyertakan surat hasil pemeriksaan rapid test antigen. Ketetapan tersebut diumumkan oleh Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo untuk diberlakukan selama periode libur Natal dan Tahun Baru mulai 18 Deseber 2020 hingga 8 Januari 2021. "Mulai tanggal 18 (Desember 2020) sampai dengan tanggal 8 Januari (2021), semua wajib sertakan rapid test antigen," kata Syafrin dalam keterangan suara.
Ini perbedaan rapid test antigen untuk pengguna kendaraan umum dan pribadi di Jakarta
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Mulai hari ini, Jumat (18/12/2020), keluar masuk wilayah DKI Jakarta harus menyertakan surat hasil pemeriksaan rapid test antigen. Ketetapan tersebut diumumkan oleh Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo untuk diberlakukan selama periode libur Natal dan Tahun Baru mulai 18 Deseber 2020 hingga 8 Januari 2021. "Mulai tanggal 18 (Desember 2020) sampai dengan tanggal 8 Januari (2021), semua wajib sertakan rapid test antigen," kata Syafrin dalam keterangan suara.