Ini Perbedaan Vaksin Booster dengan Vaksin Dosis Ketiga, Banyak yang Salah Kaprah



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah kini tengah menjalankan program vaksinasi booster untuk masyarakat umum yang diberikan secara cuma-cuma. Program tersebut sudah dimulai sejak Rabu (12/1/2022).

Hanya saja, banyak yang salah kaprah dengan istilah vaksin dosis booster dengan vaksin dosis ketiga. Padahal, dua hal ini berbeda. 

Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19 Wiku Adisasmito menjelaskan, vaksinasi booster berbeda dengan istilah vaksinasi tambahan (additional dose) yang mungkin dibutuhkan saat imunitas individu tidak terbentuk dengan cukup setelah vaksinasi primer. Yang umumnya ditemukan pada penderita gangguan kekebalan tubuh.


"Diluar dari beberapa manfaat vaksin booster dalam konteks kesehatan, vaksin booster secara tidak langsung dapat menjadi modal untuk penguatan pemulihan ekonomi," Wiku dalam Keterangan Pers di Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (11/1/2022) yang disiarkan kanal YouTube Sekretariat Presiden.

Baca Juga: Setelah Jakarta, Vaksin Covid-19 Booster Juga Akan Dilaksanakan di 20 Provinsi Ini

Dari sisi kesehatan, setidaknya terdapat 3 alasan penting. Pertama, adanya kecenderungan penurunan jumlah antibodi sejak 6 bulan pasca vaksinasi terutama di tengah kemunculan varian-varian covid-19 baru termasuk varian Omicron. 

Kedua, sebagai bentuk usaha adaptasi masyarakat hidup dimasa pandemi COVID-19 demi kesehatan jangka panjang. 

Dan ketiga, memenuhi hak setiap orang Indonesia utk mengakses vaksin demi perlindungan diri dan komunitas.

Nah, agar tidak salah kaprah lagi, berikut perbedaan vaksin dosis booster dengan vaksin dosis ketiga.

Baca Juga: Inilah Ketentuan Lengkap Pelaksanaan Vaksin Booster pada Januari 2022, Wajib Tahu

Editor: Barratut Taqiyyah Rafie