KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Cek perhitungan denda telat bayar pajak motor dan mobil dengan mudah. Setiap pemilik kendaraan tentu membayarkan pajak secara rutin ke SAMSAT. Pajak STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) untuk motor dan mobil merupakan pajak yang harus dibayar oleh pemilik kendaraan bermotor sebagai kontribusi kepada pemerintah. Dari hasil pajak ini biasanya digunakan untuk mendanai infrastruktur jalan, pelayanan publik terkait transportasi, dan berbagai program pemerintah terkait sektor transportasi.
Komponen pajak motor dan mobil
Berikut adalah beberapa komponen pajak STNK yang berupa singkatan.- BBN-KB merupakan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor dari pajak atas penyerahan hak milik kendaraan bermotor sebagai akibat perjanjian dua pihak atau perbuatan sepihak atau keadaan yang terjadi karena jual beli, tukar menukar, hibah, warisan, atau pemasukan ke dalam badan usaha.
- SWDKLLJ adalah singkatan dari Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan. Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan No. 36 untuk kendaraan roda dua dengan kekuatan mesin berkisar antara 50 sampai 250 cc akan dikenakan SWDKLLJ sebesar Rp35.000. Sedangkan, sepeda motor dengan kekuatan mesin di atas 250 cc akan dikenakan baiaya sebesar Rp80.000. Nah, untuk denda SWDKLLJ untuk motor adalah sebesar Rp32.000 sedangkan mobil Rp100.000.
- PKB merupakan adalah Pajak Kendaraan Bermotor tahunan yang harus dibayar oleh pemilik kendaraan bermotor sebagai kontribusi atas kepemilikan kendaraan tersebut. Besarannya dapat ditentukan berdasarkan kapasitas mesin kendaraan, tahun produksi, dan faktor-faktor lain yang relevan. Pajak ini biasanya dikelola oleh otoritas pajak atau badan pengelola transportasi setempat.
- Biaya Admin merupakan biaya yang dikenakan untuk STNK kendaraan baru, akan dikenakan biaya sebesar Rp 100.000 untuk roda dua dan Rp 200.000 untuk roda empat.
- Biaya ADM TNKB adalah biaya untuk penerbitan TNKB baru yakni sebesar Rp60.000 untuk kendaraan roda dua dan Rp100.000 untuk kendaraan roda empat. Biaya ADM TNKB berlaku saat perpanjang STNK 5 tahunan.
Komponen denda telat bayar pajak
Berikut cara perhitungan dari telat bayar pajak motor dan mobil.- Denda telat bayar pajak motor dalam 2 hari-1 bulan dikenakan denda sebesar 25% atau PKB x 25 persen.
- Denda telat bayar pajak motor dalam 2 bulan dikenakan PKB x 25% x 2/12 + denda SWDKLLJ
- Denda telat bayar pajak motor dalam 3 bulan dikenakan PKB x 25 persen x 3/12 + denda SWDKLLJ
- Denda telat bayar pajak motor dalam 6 bulan dikenakan PKB x 25% x 6/12 + denda SWDKLLJ
- Denda telat bayar pajak motor dalam 1 tahun dikenakan PKB x 25% x 12/12 + denda SWDKLLJ
- Denda telat bayar pajak motor dalam 2 tahun dikenakan 2 x PKB x 25% x 12/12 + denda SWDKLLJ
- Denda telat bayar pajak motor dalam 3 tahun dikenakan 3 x PKB x 25 persen x 12/12 + denda SWDKLLJ.