Ini Perincian dan Besaran Gaji Menteri dan Wakil Menteri di Indonesia



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sebanyak 109 menteri, wakil menteri, dan kepala badan setingkat menteri Kabinet Merah Putih pemerintahan Prabowo-Gibran dilantik pada Senin (21/10/2024). 

Dalam menjalankan tugasnya, menteri dan wakil menteri akan menerima gaji serta tunjangan yang akan diberikan setiap bulannya. 

Lalu, berapa gaji dan tunjangan menteri-wakil menteri di Indonesia? 


Gaji dan tunjangan menteri Gaji pokok menteri diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2000 tentang Perubahan atas PP Nomor 50 Tahun 1980. 

Peraturan tersebut berisi tentang Hak Keuangan/Administratif Menteri Negara dan Bekas Menteri Negara serta Janda/Dudanya. 

Berdasarkan Pasal 2 PP Nomor 60 Tahun 2000, menteri negara berhak mendapatkan gaji pokok sebesar Rp 5.040.000 per bulan. 

Selain gaji pokok, menteri juga akan mendapatkan tunjangan yang diatur lewat Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 68 Tahun 2001. 

Baca Juga: Menjabat sebagai Menteri PKP, Ini Prioritas Pertama Maruarar Sirait

Aturan tersebut memuat tentang Perubahan Keppres Nomor 168 Tahun 2000 tentang Tunjangan Jabatan bagi Pejabat Negara Tertentu. Merujuk pada Pasal 1 ayat (2) huruf e, tunjangan jabatan menteri negara yang diberikan senilai Rp 13.608.000 per bulan. 

Apabila dijumlahkan, seorang menteri akan menerima gaji dan tunjangan sebesar Rp 18.648.000 per bulannya. 

Fasilitas operasional menteri 

Selain itu, menteri juga akan mendapatkan tunjangan operasional yang diberikan saat menteri melakukan kegiatan dan fasilitas lain, seperti rumah dan mobil dinas.  

Besaran tunjangan operasional menteri disesuaikan dengan kemampuan anggaran kementerian dan lembaga masing-masing. Untuk rumah dinas menteri, umumnya berlokasi di ibu kota, seperti di kawasan Widya Chandra, Jakarta.

Baca Juga: Mengenal Rini Widyantini, Menteri PANRB Perempuan Pertama di Indonesia

Editor: Barratut Taqiyyah Rafie