KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Pemerintah lewat Kementerian Keuangan menaikkan tarif pungutan ekspor atau levy minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO) dan produk turunannya dari maksimal US$355 per ton menjadi US$375 per ton. Aturan ini juga diikuti dengan kenaikan batas atas harga CPO dari di atas US$ 1.000 menjadi di atas US$1.500 per ton. Keputusan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 23/PMK.05/2022 tentang Perubahan Ketiga atas PMK Nomor 57/PMK.05/2020 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum (BLU) Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) yang berlaku sejak 18 Maret 2022.
- Jika harga CPO di bawah atau sama dengan US$750 per ton, pungutan ekspor yang dikenakan sebesar US$ 55 per ton.
- Jika harga CPO di atas US$ 750 per ton sampai US$ 800 ton dikenakan tarif US$75 per ton.
- Jika harga CPO di atas US$ 850 per ton sampai US$950 per ton, tarif pungutan ekspornya menjadi US$95 per ton.
- Untuk harga CPO di atas US$1.500 per ton, maka akan kena pungutan ekspor US$375 per ton.
- Adapun untuk produk refined, bleached, deodorized (RDB) palm oil yang digunakan untuk minyak goreng mengalami kenaikan menjadi US$ 38 per ton dari sebelumnya US$ 25.
- Namun, batas bawah pungutan atas produk RDB Palm Olein dalam kemasan bermerek dan dikemas dengan berat netto di bawah atau sama dengan 25 kilogram tidak mengalami perubahan alias tetap sebesar US$20 saat harga CPO di bawah atau sama dengan US$750 per ton.
- Selain itu, batas bawah biodiesel dari minyak sawit dengan kandungan metil ester lebih dari 96,5% tidak mengalami kenaikan tarif. Adapun tarif biodiesel sebesar US$ 25 saat harga CPO di bawah atau sama dengan US$750.