KONTAN.CO.ID - Kabar baik untuk guru honorer, ada penyesuaian nilai ambang batas atau passing grade untuk Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK Guru 2021. Penyesuaian nilai ambang batas ini dikeluarkan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB). Nilai ambang batas PPPK Guru 2021 yang terbaru tertuang dalam Keputusan Menteri PANRB Nomor 1169 tahun 2021.
Kategori nilai ambang batas PPPK Guru 2021
Sesuai dengan peraturan baru yang mengacu pada Keputusan Menteri PANRB No. 1169/2021, yang dilansir dari situs jdih.menpan.go.id, ada tiga kategori nilai ambang batas seleksi PPPK Guru:- Kategori 1: Untuk nilai ambang batas untuk kategori 1 mengacu pada Keputusan menteri PANRB Nomor 1127 tahun 2021.
- Kategori 2: Kategori ini diberlakukan untuk peserta PPPK Guru yang berusia paling rendah 50 tahun saat mendaftar seleksi ini.
- Kategori 3: Jika nilai ambang batas kategori 2 sudah diberlakukan dan formasi belum terpenuhi, maka nilai ambang batas kategori 3 akan digunakan.
- Seleksi Kompetensi Teknis: Terlampir
- Seleksi Kompetensi manajerial dan Sosiokultural: 130
- Wawancara: 24
- Seleksi Kompetensi Teknis: -
- Seleksi Kompetensi manajerial dan Sosiokultural: 110
- Wawancara: 20
- Seleksi Kompetensi Teknis: Terlampir
- Seleksi Kompetensi manajerial dan Sosiokultural: 130
- Wawancara: 24