Ini perincian terbaru penyesuaian nilai ambang batas seleksi PPPK Guru 2021



KONTAN.CO.ID - Kabar baik untuk guru honorer, ada penyesuaian nilai ambang batas atau passing grade untuk Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK Guru 2021. 

Penyesuaian nilai ambang batas ini dikeluarkan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB). 

Nilai ambang batas PPPK Guru 2021 yang terbaru tertuang dalam Keputusan Menteri PANRB Nomor 1169 tahun 2021. 


Bagi peserta seleksi, mari simak perincian terbaru nilai ambang batas seleksi PPPK Guru berikut ini . 

Baca Juga: 5 Cara mengatasi hidung tersumbat dengan alami tanpa obat, bisa buat anak dan dewasa

Kategori nilai ambang batas PPPK Guru 2021

Sesuai dengan peraturan baru yang mengacu pada Keputusan Menteri PANRB No. 1169/2021, yang dilansir dari situs jdih.menpan.go.id, ada tiga kategori nilai ambang batas seleksi PPPK Guru:

  • Kategori 1: Untuk nilai ambang batas untuk kategori 1 mengacu pada Keputusan menteri PANRB Nomor 1127 tahun 2021.
  • Kategori 2: Kategori ini diberlakukan untuk peserta PPPK Guru yang berusia paling rendah 50 tahun saat mendaftar seleksi ini. 
  • Kategori 3: Jika nilai ambang batas kategori 2 sudah diberlakukan dan formasi belum terpenuhi, maka nilai ambang batas kategori 3 akan digunakan.
Seleksi PPPK Guru 2021 terdiri atas tiga jenis tes yaitu Seleksi Kompetensi Teknis (nilai maksimal 500), Seleksi Kompetensi Manajerial dan Sosiokultural (nilai maksimal 200), dan wawancara (nilai maksimal 40).

Nilai ambang batas seleksi PPPK Guru tahun 2021 untuk masing-masing kategori:

Kategori 1

  • Seleksi Kompetensi Teknis: Terlampir
  • Seleksi Kompetensi manajerial dan Sosiokultural: 130
  • Wawancara: 24
Kategori 2

  • Seleksi Kompetensi Teknis: - 
  • Seleksi Kompetensi manajerial dan Sosiokultural: 110
  • Wawancara: 20
Kategori 3

  • Seleksi Kompetensi Teknis: Terlampir
  • Seleksi Kompetensi manajerial dan Sosiokultural: 130
  • Wawancara: 24
Baca Juga: Lowongan kerja terbaru BUMN Bank Mandiri November 2021, ini syaratnya