Ini Perintah Heru Budi Bagi Pejabat Pemprov DKI untuk Tangani Polusi



KONTAN.CO.ID - JAKARTA.  Penjabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono mewajibkan pejabat eselon 4 ke atas di lingkup Pemerintah Provinsi (Pemprov) menggunakan kendaraan listrik.

Hal ini disampaikan Heru usai mengikuti rapat dengan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan untuk membahas masalah kualitas udara Jakarta yang buruk, Jumat (18/8/2023).

Heru menegaskan, penggunaan kendaraan listrik menjadi salah satu upaya penanganan kualitas udara yang buruk di Jakarta sejak beberapa hari terakhir.


"Kalau saya nanti pegawai DKI eselon 4 ke atas harus menggunakan kendaraan listrik, minimal motor listrik," ucap Heru saat diwawancarai di kantor Luhut usai rapat.

Baca Juga: KLHK Bentuk Satgas Penanganan Polisi Udara Jakarta, Apa Tugasnya?

Heru mengatakan, aturan soal penggunaan kendaraan listrik bagi para eselon 4 ke atas itu sedang dibahas dalam waktu dekat.

"Kalau DKI kan pejabatnya memiliki tunjangan transportasi DKI, nah itu saya minta alihkan untuk dia beli motor listrik," ucap Heru.

Rapat yang digelar di Kemenko Marves itu juga turut diikuti Pj Gubernur Banten Al Muktabar, Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto, serta beberapa pejabat lain.

Menurut Heru, pembahasan dalam rapat itu salah satunya adalah penerapan work from home (WFH) untuk para aparatur sipil negara (ASN) sebagai langkah mengatasi polusi udara.

"Pak Menteri (Luhut) mengarahkan untuk work from home (WFH). Nanti semua kementerian WFH. Kalau Pemda DKI sudah mulai tanggal 21 Agustus 2023," ujar Heru.

Selain itu, pembahasan lainnya dalam rapat yakni soal tarif parkir kendaraan di Ibu Kota dan wilayah penyangga.

Sebagai informasi, DKI Jakarta menjadi kota dengan kualitas udara terburuk nomor delapan di dunia hari ini, Jumat (18/8/2023) pagi.

Dikutip dari laman IQAir pukul 06.31 WIB, US Air Quality Index (AQI US) atau indeks kualitas udara di Ibu Kota tercatat diangka 110.

Baca Juga: Kualitas Udara Jakarta Pagi Ini Tidak Sehat bagi Kelompok Sensitif

Berdasarkan tingkat polusi, DKI Jakarta diperkirakan dalam kategori kondisi tidak sehat bagi kelompok rentan.

Katagori kualitas udara ini diprediksi bakal terjadi sampai 23 Agustus 2023 atau lima hari ke depan.

Adapun konsentrasi polutan tertinggi dalam udara DKI Jakarta hari ini PM 2.5. Konsentrasi tersebut 7.8 kali nilai panduan kualitas udara tahunan World Health Organization (WHO).

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Usai Rapat dengan Luhut, Heru Budi Wajibkan Pejabat Pemprov DKI Pakai Kendaraan Listrik"

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Handoyo .