JAKARTA. Menteri Sekretaris Negara Pratikno mengatakan bahwa Presiden Joko Widodo telah mendapat laporan terkait penangkapan Novel Baswedan. Menurutnya presiden sebagai pimpinan tertinggi Polri juga telah memerintahkan Kapolri untuk memastikan proses hukum bisa berjalan dengan terbuka, obyektif dan menjunjung tinggi rasa keadilan. "Presiden juga telah memerintahkan Kapolri untuk melepaskan Novel Baswedan karena tidak ada alasan untuk menahan yang bersangkutan,” ujar Pratikno dalam keterangan pers di Jakarta, 01 Mei 2015. Pratikno juga menyatakan presiden telah memerintahkan kapolri menjaga kondisi yang sudah kondusif dan tidak melakukan langkah-langkah yang menimbulkan kontroversi. “Polri diminta tidak mengambil tindakan apapun yang bisa memicu ketegangan antar institusi penegakan hukum,” ujarnya.
Ini perintah Presiden atas penangkapan Novel
JAKARTA. Menteri Sekretaris Negara Pratikno mengatakan bahwa Presiden Joko Widodo telah mendapat laporan terkait penangkapan Novel Baswedan. Menurutnya presiden sebagai pimpinan tertinggi Polri juga telah memerintahkan Kapolri untuk memastikan proses hukum bisa berjalan dengan terbuka, obyektif dan menjunjung tinggi rasa keadilan. "Presiden juga telah memerintahkan Kapolri untuk melepaskan Novel Baswedan karena tidak ada alasan untuk menahan yang bersangkutan,” ujar Pratikno dalam keterangan pers di Jakarta, 01 Mei 2015. Pratikno juga menyatakan presiden telah memerintahkan kapolri menjaga kondisi yang sudah kondusif dan tidak melakukan langkah-langkah yang menimbulkan kontroversi. “Polri diminta tidak mengambil tindakan apapun yang bisa memicu ketegangan antar institusi penegakan hukum,” ujarnya.