Ini perintah Presiden atas penangkapan Novel



JAKARTA. Menteri Sekretaris Negara Pratikno mengatakan bahwa Presiden Joko Widodo telah mendapat laporan terkait penangkapan Novel Baswedan. Menurutnya presiden sebagai pimpinan tertinggi Polri juga telah memerintahkan Kapolri untuk memastikan proses hukum bisa berjalan dengan terbuka, obyektif dan menjunjung tinggi rasa keadilan.

"Presiden juga telah memerintahkan Kapolri untuk melepaskan Novel Baswedan karena tidak ada alasan untuk menahan yang bersangkutan,” ujar Pratikno dalam keterangan pers di Jakarta, 01 Mei 2015.

Pratikno juga menyatakan presiden telah memerintahkan kapolri menjaga kondisi yang sudah kondusif dan tidak melakukan langkah-langkah yang menimbulkan kontroversi. “Polri diminta tidak mengambil tindakan apapun yang bisa memicu ketegangan antar institusi penegakan hukum,” ujarnya.


Perintah presiden ini, menurut Pratikno, agar segera dilaksanakan demi untuk menjunjung tinggi wibawa hukum, menjaga marwah KPK dan Polri. “KPK dan Polri harus bahu membahu, saling menguatkan dan sinergi untuk melawan korupsi yang menjadi musuh kita bersama,” katanya.

Presiden, lanjut Praktikno, sangat memperhatikan penilaian publik akhir-akhir ini yang menilai kinerja hukum kita sangat buruk. “Harus ada kemauan dari semua aparat hukum untuk memperbaiki keadaan,” kata Praktikno.

Hal itu perlu dilakukan di tengah upaya keras yang dilakukan oleh presiden dan kabinet kerja untuk mengundang investasi ke tanah air, agar pertumbuhan ekonomi kita membaik yang pada akhirnya membuka lapangan kerja "Bisa sia-sia bila keadaan hukum kita tidak memberikan kenyamaman mereka,” kata Praktikno.

Kepada pimpinan KPK, pegawai KPK, presiden meminta agar tenang dan tetap tegak berdiri dengan gagah berani untuk melanjutkan segala upaya pemberantasan korupsi. “Presiden menjamin KPK akan terus tumbuh dan menjadi semakin kuat,” kata mantan Rektor Universitas Gadjah Mada ini.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Uji Agung Santosa