KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Program restrukturisasi Covid-19 yang diberikan perbankan terbukti sangat membantu para debiturnya yang terdampak pandemi Covid-19 bisa bangkit. Jumlah debitur yang sudah kembali normal menjalankan kewajibannya terus meningkat. Sedangkan debitur yang tidak terselamatkan dengan program jumlahnya masih kecil. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat jumlah kredit yang turun menjadi kategori non performing loan (NPL) per Oktober dari total kredit restrukturisasi Covid-19 tidak lebih dari 5%. Restrukturisasi kredit perbankan tercatat sudah melandai. Per Oktober 2021, total restrukturisasi Covid-19 perbankan mencapai Rp 714 triliun yang berasal dari 4,5 juta debitur. Itu berkurang Rp 116 triliun dari Desember 2020. Sementara jumlah kredit restrukturisasi termasuk yang bukan program Covid-19 mencapai Rp 1,019 triliun atau turun dari Rp 1,106 triliun pada akhir tahun lalu.
Ini Perkembangan Restrukturisasi Kredit Perbankan, yang Jadi NPL di Bawah 5%
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Program restrukturisasi Covid-19 yang diberikan perbankan terbukti sangat membantu para debiturnya yang terdampak pandemi Covid-19 bisa bangkit. Jumlah debitur yang sudah kembali normal menjalankan kewajibannya terus meningkat. Sedangkan debitur yang tidak terselamatkan dengan program jumlahnya masih kecil. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat jumlah kredit yang turun menjadi kategori non performing loan (NPL) per Oktober dari total kredit restrukturisasi Covid-19 tidak lebih dari 5%. Restrukturisasi kredit perbankan tercatat sudah melandai. Per Oktober 2021, total restrukturisasi Covid-19 perbankan mencapai Rp 714 triliun yang berasal dari 4,5 juta debitur. Itu berkurang Rp 116 triliun dari Desember 2020. Sementara jumlah kredit restrukturisasi termasuk yang bukan program Covid-19 mencapai Rp 1,019 triliun atau turun dari Rp 1,106 triliun pada akhir tahun lalu.