KONTAN.CO.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan dua tersangka tindak pidana korupsi suap terkait perizinan dan pengadaan proyek-proyek di lingkungan Ditjen Perhubungan Laut (Hubla) Tahun Anggaran 2016-2017. Dalam kasus tersebut, KPK telah menetapkan Dirjen Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan nonaktif Antonius Tonny Budiono (ATB) dan Komisaris PT Adhi Guna Keruktama (AGK) Adiputra Kurniawan (APK) sebagai tersangka. "Terhadap tersangka Antonius Tonny Budiono (ATB) dan Adiputra Kurniawan (APK) dilakukan perpanjangan penahanan untuk 40 hari ke depan dari 13 September hingga 22 Oktober 2017," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu.
Ini perkembangan terkini kasus suap Ditjen Hubla
KONTAN.CO.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan dua tersangka tindak pidana korupsi suap terkait perizinan dan pengadaan proyek-proyek di lingkungan Ditjen Perhubungan Laut (Hubla) Tahun Anggaran 2016-2017. Dalam kasus tersebut, KPK telah menetapkan Dirjen Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan nonaktif Antonius Tonny Budiono (ATB) dan Komisaris PT Adhi Guna Keruktama (AGK) Adiputra Kurniawan (APK) sebagai tersangka. "Terhadap tersangka Antonius Tonny Budiono (ATB) dan Adiputra Kurniawan (APK) dilakukan perpanjangan penahanan untuk 40 hari ke depan dari 13 September hingga 22 Oktober 2017," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu.