JAKARTA. Sebagai salah satu pelaku pasar modal, PT Danareksa Sekuritas meminta pemerintah untuk menerbitkan peraturan yang mewajibkan perusahaan yang terkait dengan pengolahan kekayaan alam untuk mencatatkan sahamnya (listing) di lantai bursa. Mereka beralasan, langkah ini perlu diambil demi meningkatkan penetrasi pasar modal melalui pelebaran kapasitas emiten, sehingga pada akhirnya jumlah investor juga diperkirakan akan ikut meningkat.Marciano H. Herman, Direktur Utama Danareksa Sekuritas, mengatakan, permintaannya ini sudah sesuai dengan logika salah satu Undang Undang Dasar 1945 yang menyebutkan jika kekayaan alam itu menyangkut hajat hidup orang banyak. "Jadi, semua aktivitas industri yang mengelola kandungan kekayaan alam, seharusnya wajib juga dimiliki oleh publik melalui pasar modal," imbuhnya, Senin (9/9).Lebih jauh dia menceritakan, pihaknya pernah membicarakan hal itu dengan beberapa Dirjen di Kemenko Perekonomian. Dia memberikan masukan kepada pemerintah untuk mewajibkan industri pertambangan dengan cadangan di atas 40 juta atau 100 juta ton harus melakukan IPO minimal 3 atau 5 tahun. Atau, bisa juga dengan meminta industri perkebunan dengan konsesi sawit di atas 150 hektar harus IPO. Sementara berapa porsi yang dilepas di pasar modal bisa menyesuaikan aturan di bursa.Jika upaya-upaya tersebut tidak segera dilakukan, maka kondisi pasar modal lokal ke depannya tidak akan berbeda jauh dengan kondisi saat ini. Marciano mengatakan, saat ini pasar modal Indonesia masih dangkal baik dari sisi emiten dan investornya. Tak heran jika penetrasi terhadap GDP masih di kisaran 20%, jauh dibawah Singapura yang yang mencatat penetrasi pasar modalnya dua kali di atas GDP-nya.Jadi, andai semua perusahaan tambang yang besar-besar itu, baik milik asing atau lokal, listing 10% saja dari ekuitas mereka ke bursa tetu pasar modal kita makin dalam. Investor kita juga pasti akan mengikuti."Apalagi tahun-tahun yang akan datang mulai ada BPJS, pasti portofolio mereka yang semula banyak di fix income (deposito) tentu akan beralih ke saham atau reksadana dengan jangka waktu investasi yang lebih panjang," jelas Marciano.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Ini permintaan Danareksa kepada pemerintah
JAKARTA. Sebagai salah satu pelaku pasar modal, PT Danareksa Sekuritas meminta pemerintah untuk menerbitkan peraturan yang mewajibkan perusahaan yang terkait dengan pengolahan kekayaan alam untuk mencatatkan sahamnya (listing) di lantai bursa. Mereka beralasan, langkah ini perlu diambil demi meningkatkan penetrasi pasar modal melalui pelebaran kapasitas emiten, sehingga pada akhirnya jumlah investor juga diperkirakan akan ikut meningkat.Marciano H. Herman, Direktur Utama Danareksa Sekuritas, mengatakan, permintaannya ini sudah sesuai dengan logika salah satu Undang Undang Dasar 1945 yang menyebutkan jika kekayaan alam itu menyangkut hajat hidup orang banyak. "Jadi, semua aktivitas industri yang mengelola kandungan kekayaan alam, seharusnya wajib juga dimiliki oleh publik melalui pasar modal," imbuhnya, Senin (9/9).Lebih jauh dia menceritakan, pihaknya pernah membicarakan hal itu dengan beberapa Dirjen di Kemenko Perekonomian. Dia memberikan masukan kepada pemerintah untuk mewajibkan industri pertambangan dengan cadangan di atas 40 juta atau 100 juta ton harus melakukan IPO minimal 3 atau 5 tahun. Atau, bisa juga dengan meminta industri perkebunan dengan konsesi sawit di atas 150 hektar harus IPO. Sementara berapa porsi yang dilepas di pasar modal bisa menyesuaikan aturan di bursa.Jika upaya-upaya tersebut tidak segera dilakukan, maka kondisi pasar modal lokal ke depannya tidak akan berbeda jauh dengan kondisi saat ini. Marciano mengatakan, saat ini pasar modal Indonesia masih dangkal baik dari sisi emiten dan investornya. Tak heran jika penetrasi terhadap GDP masih di kisaran 20%, jauh dibawah Singapura yang yang mencatat penetrasi pasar modalnya dua kali di atas GDP-nya.Jadi, andai semua perusahaan tambang yang besar-besar itu, baik milik asing atau lokal, listing 10% saja dari ekuitas mereka ke bursa tetu pasar modal kita makin dalam. Investor kita juga pasti akan mengikuti."Apalagi tahun-tahun yang akan datang mulai ada BPJS, pasti portofolio mereka yang semula banyak di fix income (deposito) tentu akan beralih ke saham atau reksadana dengan jangka waktu investasi yang lebih panjang," jelas Marciano.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News