KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah akan menetapkan status Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di wilayah Jawa dan Bali. Kebijakan PPKM level 4 yang sebelumnya diterapkan di Jawa dan Bali untuk mencegah penularan virus corona (Covid-19) berakhir pada hari ini. Pelaku usaha mengaku memahami keputusan pemerintah bila PPKM diperpanjang. "Mengenai PPKM ini kami mengerti sekali keadaan yang harus dilakukan," ujar Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Arsjad Rasjid saat acara Vaksinasi bersama Kadin Indonesia dan TNI-POLRI, Minggu (25/7). Namun, pergerakan roda ekonomi tidak dapat dihentikan dalam pembatasan yang dilakukan pemerintah tersebut. Pasalnya, selama pembatasan PPKM level 4 pelaku usaha mengalami tekanan dalam pendapatan.
Baca Juga: Pelonggaran PPKM belum tentu pulihkan ekonomi bila daya beli lemah Arsjad bilang, dalam perpanjangan PPKM, diharapkan industri krtikal, esensial, dan industri berorientasi ekspor dapat berjalan 100% untuk pekerja yang berkaitan langsung dalam kegiatan produksi. Sementara untuk pegawainyang tak berkaitan dengan kegiatan produksi dapat tetap bekerja dari rumah (WFH). "Industri esensial dan kritikal, berorientasi ekspor, manufaktur, padat karya, kalau perusahaan itu sudah melakukan vaksinasi dan mempunyai tingkat protokol kesehatan yang baik, maka bisa beroperasi 100%," terang Arsjad.