KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kreditur sindikasi PT Royal Industries (Royal Group) meminta dua hal dalam proses penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU). Pertama, penambahan pengurus PKPU baru. Kuasa hukum Bank Mandiri, salah satu kreditur sindikasi Royal Andi Simangunsong mengatakan, penambahan diajukan guna adanya persamaan persepsi antara debitur dengan kreditur. Hal itu, mengingat, saat ini PKPU diajukan secara sukarela. "Yang mana, pengurus PKPU saat ini diajukan oleh debitur sendiri, jadi untuk menyamakan persepsi dari para kreditur kami mengusulkan adanya pengurus tambahan," ungkapnya kepada KONTAN, Senin (15/10).
Ini permintaan kreditur sindikasi Royal Industries
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kreditur sindikasi PT Royal Industries (Royal Group) meminta dua hal dalam proses penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU). Pertama, penambahan pengurus PKPU baru. Kuasa hukum Bank Mandiri, salah satu kreditur sindikasi Royal Andi Simangunsong mengatakan, penambahan diajukan guna adanya persamaan persepsi antara debitur dengan kreditur. Hal itu, mengingat, saat ini PKPU diajukan secara sukarela. "Yang mana, pengurus PKPU saat ini diajukan oleh debitur sendiri, jadi untuk menyamakan persepsi dari para kreditur kami mengusulkan adanya pengurus tambahan," ungkapnya kepada KONTAN, Senin (15/10).