Ini permintaan nasabah jiwasraya kepada OJK



KONTAN.CO.ID JAKARTA. Sejumlah kalangan meminta pemerintah serius menyelesaikan kasus gagal bayar PT Asuransi Jiwasraya. Pasalnya, kasus tersebut dinilai telah menimbulkan keresahan di kalangan masyarakat, terutama para nasabah Jiwasraya. 

Pengamat asuransi Irvan Rahardjo berpendapat, penyelesaian kasus Jiwasraya harus total dan tidak setengah-setengah. Menurut Irvan, bukan hanya Otoritas Jasa Keuangan (OJK), insitusi pemerintah lainnya seperti Kementerian Keuangan, dan Kementerian BUMN sebagai stakeholder Jiwasraya, harus segera memberikan kejelasan atas nasib dana nasabah Jiwasraya.

Bukan hanya institusi pemerintah, bank penyalur produk JS Saving Plan yang menimbulkan gagal bayar kepada nasabah, juga harus ikut bertanggungjawab. "Karena mereka menjual sesuatu yang bukan produk bank tapi disebut produk bank. Apalagi produk itu merupakan produk dari perusahan yang tidak sehat sejak 2008, kok diperbolehkan,” kata Irvan, Kamis (17/12). 


Meski demikian, Irvan menyerahkan seluruhnya pada proses hukum dan fakta pengadilan. Yang jelas, kata dia, saat ini nasabah sudah tidak sabar dengan kasus Jiwasraya yang berlarut-larut tanpa ada kejelasan.

Apalagi, proses penyelesaian yang ditawarkan pemerintah dinilai tidak berpihak pada nasabah. Sejak awal nasabah tidak diajak berdialog langsung dan hanya melalui media. 

Nasabah korea

Alhasil, Rabu kemarin (16/12) ratusan nasabah asal Korea menggajukan gugatan kepada PT Bank KEB Hana Indonesia. KEB Hana merupakan salah satu dari delapan bank yang menjadi mitra agen penjual JS Saving Plan. 

Adapun gugatan nasabah asal Korea ini bentuk kekecewaan atas penyelesaian kewajiban Jiwasraya pada nasabah dan berlarutnya proses penegakan hukum. 

“Akhirnya bank negaranya sendiri mereka gugat. Sedangkan nasabah warga Indonesia tidak berani menuntut otoritasnya. Setahu saya baru satu orang yang menggugat Jiwasraya dan OJK di Pengadilan negeri Jakarta Pusat,” imbuh Irvan.

Sebelumnya, sejumlah nasabah korban Jiwasraya meminta OJK dan bank agen penyalur ikut bertanggung jawab atas kerugian yang mereka alami. Roganda Manulang, salah satu nasabah Jiwasraya mengatakan, munculnya produk saving plan Jiwasraya tidak terlepas dari tanggung jawab OJK sebagai pemberi izin sekaligus pengawas.

"Oleh karena itu kami menuntut pertanggungjawaban OJK untuk menyelesaikan kasus Jiwasraya ini dengan mengutamakan kepentingan korban yang bergantung pada kredibilitas OJK dalam memberikan izin dan melakukan pengawasan," katanya melalui konferensi pers secara virtual, Senin lalu (14/12).

Hal senada diungkapkan Kerman, nasabah Jiwasraya lainnya. Ia menyesalkan peran OJK sebagai regulator. Menurut dia OJK sudah mengetahui kondisi keuangan Jiwasraya yang tidak sehat namun masih tetap memberikan izin produk.

"Sudah tahu sakit, tapi malah diizinkan menjual produk ke masyarakat. Ini harus dipertanyakan," ujarnya.

Seperti diketahui, saat ini Kejaksaan Agung baru menetapkan satu pejabat OJK sebagai tersangka, yakni Fakhri Hilmi, yang mulai menjabat sebagai Deputi Komisioner Pengawas Pasar Modal II Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada Oktober 2017. Padahal produk JS Saving Plan diterbitkan izinnya jauh sebelum Fakhri menduduki jabatannya itu.

Fakhri Hilmi sebelumnya menjabat sebagai Kepala Departemen Pengawasan Pasar Modal 2A OJK untuk periode Februari 2014-Februari 2017. Sementara produk JS Saving Plan yang memiliki jaminan return hingga 13% itu, mulai ditawarkan sejak 2013 hingga 2018.

Sebelum periode tersebut, tercatat ada Firdaus Jaelani Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan non-Bank OJK periode 2012-2017, dan Dumoli Pardede yang menjabat Deputi Komisioner Pengawas Industri Keuangan NonBank (IKNB) II periode 2012-2017.

Selanjutnya: OJK Endus Kesalahan Pengelolaan Investasi Asuransi

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Dikky Setiawan