JAKARTA. Selain mengimbau penyelesaian kewajiban klaim asuransi penumpang dan asuransi perjalanan pada korban jatuhnya Air Asia QZ8501, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga mendesak perusahaan asuransi komersial lainnya untuk proaktif mencari penumpang yang mungkin memiliki polis asuransi jiwa dan asuransi kerugian. “Kan ada kemungkinan, penumpang Air Asia QZ8501 ini juga merupakan nasabah atau pemegang polis asuransi jiwa atau umum. Kami minta, mereka mencari berdasarkan nama penumpang. Jika ada segera cari ahli warisnya, selesaikan kewajibannya,” ujar Firdaus Djaelani, Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank OJK, Selasa (6/1). Menurut Firdaus, beberapa pelaku asuransi mengklaim nasabahnya ikut menjadi korban dalam jatuhnya pesawat Air Asia QZ8501. Karenanya, meski belum ada pengajuan klaim, perusahaan asuransi agar menjemput bola untuk mencari sendiri nasabahnya berdasarkan nama-nama penumpang yang telah dirilis.
Ini permintaan OJK terkait asuransi korban AirAsia
JAKARTA. Selain mengimbau penyelesaian kewajiban klaim asuransi penumpang dan asuransi perjalanan pada korban jatuhnya Air Asia QZ8501, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga mendesak perusahaan asuransi komersial lainnya untuk proaktif mencari penumpang yang mungkin memiliki polis asuransi jiwa dan asuransi kerugian. “Kan ada kemungkinan, penumpang Air Asia QZ8501 ini juga merupakan nasabah atau pemegang polis asuransi jiwa atau umum. Kami minta, mereka mencari berdasarkan nama penumpang. Jika ada segera cari ahli warisnya, selesaikan kewajibannya,” ujar Firdaus Djaelani, Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank OJK, Selasa (6/1). Menurut Firdaus, beberapa pelaku asuransi mengklaim nasabahnya ikut menjadi korban dalam jatuhnya pesawat Air Asia QZ8501. Karenanya, meski belum ada pengajuan klaim, perusahaan asuransi agar menjemput bola untuk mencari sendiri nasabahnya berdasarkan nama-nama penumpang yang telah dirilis.