KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Bank KEB Hana Indonesia (Bank KEB Hana) menegaskan telah menerapkan prinsip kehati-hatian atau prudential banking principle sesuai dengan aturan yang diterapkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terkait kerja sama dengan Jiwasraya dalam memasarkan produk JS Saving Plan. Dijelaskan bahwa model kerja sama Bank KEB Hana dengan Jiwasraya merupakan model bisnis Kerja Sama Referensi Tidak Dalam Rangka Produk Bank. Segala sesuatu yang berkaitan dengan polis asuransi JS Saving Plan, nasabah Bank KEB Hana yang menjadi pemegang polis menjadi tanggung jawab Jiwasraya. Baca Juga: BUMN, OJK dan LPS bahas penyelamatan Jiwasraya, apa hasilnya?
Ini pernyataan Bank KEB Hana kepada nasabah JS Saving Plan Jiwasraya
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Bank KEB Hana Indonesia (Bank KEB Hana) menegaskan telah menerapkan prinsip kehati-hatian atau prudential banking principle sesuai dengan aturan yang diterapkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terkait kerja sama dengan Jiwasraya dalam memasarkan produk JS Saving Plan. Dijelaskan bahwa model kerja sama Bank KEB Hana dengan Jiwasraya merupakan model bisnis Kerja Sama Referensi Tidak Dalam Rangka Produk Bank. Segala sesuatu yang berkaitan dengan polis asuransi JS Saving Plan, nasabah Bank KEB Hana yang menjadi pemegang polis menjadi tanggung jawab Jiwasraya. Baca Juga: BUMN, OJK dan LPS bahas penyelamatan Jiwasraya, apa hasilnya?