JAKARTA. Pemrov DKI Jakarta merombak total susunan birokrasi dengan mencopot, menggeser, serta mempromosikan beberapa pejabat di Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD). Dari total 8.011 posisi di lingkungan Pemprov DKI Jakarta, sedikitnya ada 1.500 posisi yang dihilangkan, 5.111 posisi diisi oleh pejabat melalui proses seleksi terbuka dan 1.400 sisanya merupakan jabatan nonstruktural yang saat ini masih kosong. "Kita sudah lakukan efisiensi dari 8.011 jabatan struktural kita pangkas menjadi 6.511. Jadi kita sudah menghilangkan jabatan struktural sebanyak 1.500 posisi. Dan kita juga masih kosongkan jabatan itu kira-kira 1400-an posisi karena kita merasa sebetulnya inti dari perombakan jabatan ini bukan di jabatan struktural tapi bagaimana berfungsi melayani masyakarat," jelas Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahja Purnama, akhir pekan lalu. Pria yang akrab di sapa Ahok ini menuturkan, setiap tiga bulan, Pemprov DKI Jakarta akan melakukan evaluasi kinerja. Jika pejabat yang menduduki posisi eselon II, III, dan IV tersebut tidak dapat memenuhi target dari program kerjanya, Ahok mengancam akan menjadikannya sebagai staf biasa.
Ini perombakan pejabat di Pemprov DKI Jakarta
JAKARTA. Pemrov DKI Jakarta merombak total susunan birokrasi dengan mencopot, menggeser, serta mempromosikan beberapa pejabat di Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD). Dari total 8.011 posisi di lingkungan Pemprov DKI Jakarta, sedikitnya ada 1.500 posisi yang dihilangkan, 5.111 posisi diisi oleh pejabat melalui proses seleksi terbuka dan 1.400 sisanya merupakan jabatan nonstruktural yang saat ini masih kosong. "Kita sudah lakukan efisiensi dari 8.011 jabatan struktural kita pangkas menjadi 6.511. Jadi kita sudah menghilangkan jabatan struktural sebanyak 1.500 posisi. Dan kita juga masih kosongkan jabatan itu kira-kira 1400-an posisi karena kita merasa sebetulnya inti dari perombakan jabatan ini bukan di jabatan struktural tapi bagaimana berfungsi melayani masyakarat," jelas Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahja Purnama, akhir pekan lalu. Pria yang akrab di sapa Ahok ini menuturkan, setiap tiga bulan, Pemprov DKI Jakarta akan melakukan evaluasi kinerja. Jika pejabat yang menduduki posisi eselon II, III, dan IV tersebut tidak dapat memenuhi target dari program kerjanya, Ahok mengancam akan menjadikannya sebagai staf biasa.