KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Garuda Indonesia (
GIAA) akan tetap memenuhi kebutuhan aksesibilitas transportasi udara pada masa pandemi virus corona (Covid-19), sejalan dengan komitmen pemerintah. Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra mengatakan, perseroan akan berperan aktif dalam upaya penanganan pandemi Covid-19 dengan memastikan konektivitas udara tetap berlangsung sesuai dengan ketentuan dan pembatasan.
Baca Juga: Waskita Karya (WSKT) masih menunggu hasil tender proyek di luar negeri "Perseroan sedang melakukan komunikasi intensif dengan pemerintah dan Kementerian Perhubungan untuk memastikan kesiapan kebutuhan aksesibilitas layanan penerbangan selama masa pandemi Covid-19," ujar Irfan dalam siaran resmi yang diterima kontan, Jumat (01/5). Irfan menyatakan, hal ini akan dilakukan melalui implementasi protokol kesehatan yang jelas dan terukur, khususnya terkait rencana pemerintah untuk menetapkan kebijakan turunan Permenhub No. 25/2020 yang mengatur ketentuan pengoperasian layanan penerbangan di masa pandemi. “Namun demikian dapat kami pastikan bahwa dari aspek kesiapan operasional, kami sudah sangat siap jika memang kebijakan tersebut akan diterapkan,” katanya. Irfan menyadari di tengah pandemi ini, kepentingan publik harus tetap dilayani, khususnya terkait akses layanan transportasi udara. Dia menegaskan perseroan siap melayani penerbangan sesuai dengan kebutuhan masyarakat, namun tetap memperhatikan kebijakan dari pemerintah.
Baca Juga: Gara-gara PSBB dan larangan mudik, lalu lintas kendaraan di tol Jasa Marga turun 35% “Kami upayakan hal itu dapat menjadi langkah berkesinambungan bersama pemerintah dalam memastikan kepentingan publik tersebut dapat terpenuhi dengan baik,” katanya.
Sebelumnya, Garuda Indonesia diketahui mengikuti jejak Lion Air Group yang mengoperasikan penerbangan perizinan khusus (exemption flight) bagi pebisnis di tengah larangan mudik yang ditetapkan oleh pemerintah. Berdasarkan informasi yang diperoleh Bisnis Selasa (28/4/2020), Garuda mengeluarkan surat pre-informasi rencana pengoperasian
exemption flight pada zona merah. Adapun, surat tersebut bernomor SS/005/BDJ/2020 tertanggal 27 April 2020.
Baca Juga: Ada PSBB dan larangan mudik, Hutama Karya akui pendapatan dari jalan tol bisa turun Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Tendi Mahadi