JAKARTA. PT Bukit Asam Tbk (PTBA) telah melakukan antisipasi terkait penerapan aturan Minerba yang mewajibkan produsen batubara mengolah produknya lebih spesifik. Pengolahan tersebut guna menghasilkan nilai tambah. Milawarma, Direktur Utama PTBA mengatakan, pihaknya sudah menyiapkan sejumlah langkah antisipasi untuk mematuhi UU Minerba yang baru. "Kami sudah ada pabrik briket, lalu listrik, jadi kami tidak saja menjual komoditas tetapi energi lain," ujarnya, Kamis (27/3). Selain itu, PTBA juga menggandeng BUMN lain, yakni PT Pupuk Sriwijaya (Pusri) untuk menggarap proyek gasifikasi batubara atau coal bed methane (CBM). PTBA sudah mulai memproduksi briket.
Namun, Joko Pramono, Sekretaris Perusahaan PTBA mengatakan, penjualan briket saat ini belum memenuhi nilai keekonomian. Sehingga beban produksi masih lebih besar ketimbang pendapatannya. Oleh karena itu, pihaknya masih terus melakukan pengembangan dan pasar potensial. Sementara, untuk listrik, PTBA sudah mulai membangun pembangkit listrik, baik untuk keperluan sendiri maupun dijual ke Perusahaan Listrik Negara (PLN). Perseroan mulai mengoperasikan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Pelabunan Tarahan berkapasitas 2x8 mega watt (MW). Kemudian, ada juga PLTU Banko Barat sebesar 3x10 MW. Kini, perseroan juga tengah menyelesaikan pembangunan PLTU Banjarsari berkapasitas 2x110 MW. Jika pembangkit listrik yang dipakai sendiri itu memiliki kelebihan daya, maka PTBA akan menjualnya ke PLN. Milawarma bilang, di kuartal III-2014, pihaknya sudah bisa menjual 200-250 MW listrik dari PLTU Banjarsari. Selanjutnya, PTBA juga tengah mengembangkan proyek CBM yang berlokasi di Riau dan Sumatera Barat. Tahun lalu, perseroan telah mengebor tiga sumur. "Sudah ada flare (api) gas, diperkirakan bisa operasi komersial penuh pada 2015," jelas Milawarma.