JAKARTA. Pemerintah telah menerbitkan surat edaran tentang persyaratan yang harus dipenuhi pengusaha pertambangan mineral untuk menggelar kegiatan ekspor. Terdapat lima persyaratan yang mesti dilampirkan pengusaha dalam permohonan rekomendasi ke Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). R. Sukhyar, Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM mengtakan, SE nomor 01E/30/DJB/2014 akan menjadi dasar bagi pengusaha untuk mengajukan permohonan rekomendasi ekspor. "Kami sudah terbitkan surat edaran, dan sudah ada sembilan perusahaan yang telah mendapatkan rekomendasi ekspor," kata dia, Selasa (25/2) Adapun persyaratan bagi perusahaan produk mineral murni dokumen-dokumen yang harus dilengkapi yaitu, 1. salinan sertifikat clean and clear (CnC) untuk izin usaha pertambangan (IUP) operasi produksi, 2. report of analysis (RoA) atawa certificate of analysis (CoA) terkait produk yang telah melalui proses pemurnian dari surveyor independen,3. salinan kontrak jual beli produk hasil pemurnian dengan pembeli dari luar negeri,4. salinan perjanjian kerja sama dengan IUP operasi produksi bagi pemegang IUP operasi produksi khusus untuk pengangkutan dan pejualan,5. salinan perjanjian kerjasama dari IUP operasi produksi bagi pemegang IUP operasi produksi khusus untuk pengolahan dan pemurnian.
Ini persyaratan agar bisa ekspor mineral
JAKARTA. Pemerintah telah menerbitkan surat edaran tentang persyaratan yang harus dipenuhi pengusaha pertambangan mineral untuk menggelar kegiatan ekspor. Terdapat lima persyaratan yang mesti dilampirkan pengusaha dalam permohonan rekomendasi ke Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). R. Sukhyar, Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM mengtakan, SE nomor 01E/30/DJB/2014 akan menjadi dasar bagi pengusaha untuk mengajukan permohonan rekomendasi ekspor. "Kami sudah terbitkan surat edaran, dan sudah ada sembilan perusahaan yang telah mendapatkan rekomendasi ekspor," kata dia, Selasa (25/2) Adapun persyaratan bagi perusahaan produk mineral murni dokumen-dokumen yang harus dilengkapi yaitu, 1. salinan sertifikat clean and clear (CnC) untuk izin usaha pertambangan (IUP) operasi produksi, 2. report of analysis (RoA) atawa certificate of analysis (CoA) terkait produk yang telah melalui proses pemurnian dari surveyor independen,3. salinan kontrak jual beli produk hasil pemurnian dengan pembeli dari luar negeri,4. salinan perjanjian kerja sama dengan IUP operasi produksi bagi pemegang IUP operasi produksi khusus untuk pengangkutan dan pejualan,5. salinan perjanjian kerjasama dari IUP operasi produksi bagi pemegang IUP operasi produksi khusus untuk pengolahan dan pemurnian.