Ini persyaratan dapat BLT PKH bagi pelajar Rp 900.000 hingga Rp 2 juta



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Salah satu bantuan sosial yang disalurkan Kementerian Sosial pada tahun 2021 adalah Program Keluarga Harapan (PKH). Bersama dua bansos lainnya, penyaluran bansos PKH mulai dilakukan pada 4 Januari 2021. 

Bantuan PKH diberikan dalam beberapa kategori, salah satunya adalah bantuan untuk pelajar SD hingga SMA, dengan rincian besaran berbeda.  Berikut rincian besaran BLT untuk pelajar: 

- Pelajar SD/sederajat Rp 900.000 per 1 tahun 


- Pelajar SMP/sederajat Rp 1,5 juta per 1 tahun 

- Pelajar SMA/sederajat Rp 2 juta per 1 tahun. 

Baca Juga: ​BLT ibu hamil dan balita Rp 3 juta, ini cara dan syarat mendapatkannya

Bantuan sosial untuk siswa SD ini diberikan sebanyak-banyaknya 1 anak di dalam keluarga PKH. 

Bagaimana cara mendapatkannya? 

Mengutip laman Kementerian Sosial (Kemensos), bantuan untuk pelajar SD, SMP, dan SMA diberikan kepada Keluarga Miskin (KM) yang ditetapkan sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dari bansos PKH. Ada sejumlah kriteria yang ditetapkan untuk mendapatkan bantuan tersebut. 

Kriteria itu di antaranya, penerima harus masuk kategori KM yang terdaftar dalam Data Terpadu Program Penanganan Fakir Miskin. Selain itu, harus memiliki komponen anggota keluarga yang termasuk dalam kategori penerima bantuan.

Baca Juga: Kartu Prakerja hingga listrik gratis, ​berikut 6 bansos yang tetap cair pada 2021

Editor: Barratut Taqiyyah Rafie