JAKARTA. Sejumlah izin usaha pertambangan (IUP) dan kontrak karya (KK) komoditas tembaga, bijih besi, pasir besi, mangan, seng, dan timbal tetap bisa menjual mineral tanpa pemurnian atawa konsentrat ke luar negeri pada 2014 ini. Kepastian usaha itu tertuang peraturan pelaksanaan UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara. R Sukhyar, Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) bilang, ada persyaratan yang harus dipenuhi perusahaan tambang itu sebelum mengekspor produk mineral tanpa proses. "Misalnya, dilihat dari jumlah cadangan yang cukup, adanya keseriusan untuk membangun pabrik pemurnian (smelter), serta memenuhi kinerja pengelolaan lingkungan," kata dia, Senin (13/1).
Ini persyaratan ekspor mineral tanpa dimurnikan
JAKARTA. Sejumlah izin usaha pertambangan (IUP) dan kontrak karya (KK) komoditas tembaga, bijih besi, pasir besi, mangan, seng, dan timbal tetap bisa menjual mineral tanpa pemurnian atawa konsentrat ke luar negeri pada 2014 ini. Kepastian usaha itu tertuang peraturan pelaksanaan UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara. R Sukhyar, Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) bilang, ada persyaratan yang harus dipenuhi perusahaan tambang itu sebelum mengekspor produk mineral tanpa proses. "Misalnya, dilihat dari jumlah cadangan yang cukup, adanya keseriusan untuk membangun pabrik pemurnian (smelter), serta memenuhi kinerja pengelolaan lingkungan," kata dia, Senin (13/1).