KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memberlakukan lagi pembatasan perjalanan keluar kota setelah masa larangan mudik yang berlaku 6-17 Mei lalu. Jika sebelumnya berlaku masa pengetatan syarat perjalanan pasca-mudik berlangsung dari 18-24 Mei 2021, kini aturan tersebut kembali diperpanjang sampai 31 Mei mendatang. Adita Irawati, Juru Bicara Kemenhub, mengatakan, pengetatan syarat ini berlaku untuk perjalanan antardaerah di Pulau Sumatera dan Pulau Jawa, serta perjalanan dari Pulau Sumatera menuju Pulau Jawa.
Ini persyaratan perjalanan keluar kota hingga 31 Mei mendatang
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memberlakukan lagi pembatasan perjalanan keluar kota setelah masa larangan mudik yang berlaku 6-17 Mei lalu. Jika sebelumnya berlaku masa pengetatan syarat perjalanan pasca-mudik berlangsung dari 18-24 Mei 2021, kini aturan tersebut kembali diperpanjang sampai 31 Mei mendatang. Adita Irawati, Juru Bicara Kemenhub, mengatakan, pengetatan syarat ini berlaku untuk perjalanan antardaerah di Pulau Sumatera dan Pulau Jawa, serta perjalanan dari Pulau Sumatera menuju Pulau Jawa.