Ini Pertimbangan Adapundi Ajukan Banding terhadap Putusan KPPU Soal Penetapan Bunga



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memutuskan 97 pelaku usaha fintech peer to peer (P2P) lending atau pinjaman online terbukti melanggar Pasal 5 Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 1999 terkait penetapan harga atau suku bunga dalam Perkara Nomor 05/KPPU-I/2025. Atas pelanggaran tersebut, para penyelenggara dijatuhkan sanksi denda beragam, dengan total denda mencapai Rp 755 miliar.

Terkait hal tersebut, Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) menyampaikan kepada Kontan bahwa mayoritas anggota fintech lending resmi mengajukan banding terhadap putusan KPPU tersebut. 

Salah satu penyelenggara yang mengajukan banding adalah fintech lending PT Info Tekno Siaga (Adapundi). Direktur Utama Adapundi Achmad Indrawan mengatakan perusahaan telah mengajukan banding sebagai bagian dari hak hukum yang dimiliki oleh setiap pihak dalam proses tersebut, baik pelapor maupun terlapor, sesuai dengan dasar dan pertimbangan masing-masing.


Baca Juga: Ini Respons Fintech Adapundi Soal Putusan KPPU Terkait Penetapan Suku Bunga

"Keputusan tersebut diambil melalui proses kajian internal yang komprehensif bersama tim ahli, dengan mempertimbangkan fakta-fakta persidangan, serta kerangka regulasi yang berlaku," ungkapnya kepada Kontan, Selasa (21/4/2026).

Achmad meyakini bahwa operasional yang dijalankan telah berada dalam koridor pengaturan dan pengawasan regulator. Oleh karena itu, dia bilang langkah banding yang ditempuh sebagai upaya untuk memperoleh kejelasan hukum yang menyeluruh dan konstruktif.

Lebih lanjut, Achmad mengatakan jika banding dikabulkan, hal itu menegaskan bahwa praktik yang dijalankan pelaku industri telah berada dalam koridor hukum yang berlaku, sebagaimana yang diterapkan Adapundi hingga saat ini. 

"Dari sisi legalitas, keputusan itu tentu akan berkontribusi positif dalam memperkuat kepercayaan masyarakat dan investor terhadap industri fintech lending," tuturnya.

Namun, apabila banding tidak dikabulkan, Achmad memandang hal itu sebagai tantangan bagi industri, mengingat adanya implikasi yang tidak hanya bersifat finansial, tetapi juga berpotensi mencerminkan adanya perbedaan interpretasi terhadap kerangka regulasi yang berlaku.

Baca Juga: Fintech Lending Resmi Ajukan Banding Terhadap Putusan KPPU Terkait Penetapan Bunga

Terlepas dari dinamika tersebut, Achmad mengatakan penting bagi industri untuk terus menjaga pemahaman publik bahwa setiap mekanisme yang diterapkan, termasuk dalam penetapan manfaat ekonomi, mengacu pada ketentuan yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), serta bertujuan untuk mendukung perlindungan konsumen dan menjaga stabilitas industri.

Ke depan, Achmad melihat momentum tersebut juga menjadi pengingat mengenai pentingnya penguatan literasi keuangan, tidak hanya bagi masyarakat sebagai pengguna, tetapi juga bagi seluruh pemangku kepentingan. Dengan demikian, diharapkan ekosistem keuangan digital dapat terus tumbuh secara sehat, inklusif, dan berkelanjutan, sekaligus menjaga tingkat kepercayaan publik dan investor.

Terkait penentuan bunga atau manfaat ekonomi, Achmad menyebut besaran bunga yang dikenakan Adapundi saat ini berada pada kisaran 0,03% hingga maksimal 0,3% per hari, tergantung pada jangka waktu pendanaan yang dipilih oleh pengguna.

"Adapun tren bunga bersifat dinamis dalam rentang tersebut, dengan tetap mengacu pada ketentuan dan regulasi yang diberlakukan oleh OJK mengenai batas atas manfaat ekonomi," ungkapnya.

Achmad menerangkan penentuan besaran bunga juga mempertimbangkan beberapa faktor, antara lain tenor pinjaman dan profil risiko pengguna. Dia bilang pihaknya senantiasa berkomitmen untuk memberikan penawaran yang kompetitif, transparan, dan sesuai dengan kebutuhan pengguna Adapundi.

Sebelumnya, Ketua Umum AFPI Entjik Djafar menyampaikan tujuan mayoritas anggota melakukan banding karena menolak tuduhan KPPU soal penetapan bunga. Dia juga mengklaim tidak ditemukan fintech lending bersalah atas perkara tersebut.

"Hal itu sesuai dari fakta yang diungkapkan di persidangan KPPU," ucapnya kepada Kontan, Selasa (14/4/2026). 

Baca Juga: Mayoritas Fintech Lending Banding Putusan KPPU, Industri Hadapi Tantangan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

TAG: