Ini pertimbangan hakim Malaysia bebaskan Walfirda



JAKARTA. Hakim Mahkamah Tinggi Kota Bharu, Malaysia, Y.A. Dato’ Azmad Zaidi bin Ibrahim memutuskan Walfrida Soik tidak bersalah atas tuntutan melakukan pembunuhan terhadap majikannya pada bulan Desember 2010. Putusan tersebut diambil dalam persidangan hari ini, Senin (7/4). Pertimbangan atas putusan tersebut adalah bahwa Walfrida Soik mengalami gangguan kejiwaan saat pembunuhan terjadi. Karena itu, hakim memerintahkan agar TKI asal Atambua, NTT itu dirawat di Rumah Sakit Jiwa sampai adanya pengampunan dari Sultan Kelantan. Keduataan Besar Republik Indonesia di Kuala Lumpur dalam keterangan tertulis yang diterima KONTAN menyebutkan persidangan berlangsung sekitar 40 menit.

"Hakim menyampaikan pertimbangan bahwa Tim Pengacara KBRI Kuala Lumpur telah berhasil membuktikan bahwa usia Walfrida Soik saat kejadian belum genap 18 tahun. Menurut Undang-Undang Pidana Malaysia, ini berarti bahwa Walfrida Soik tidak bisa dijatuhi hukuman mati dan harus disidangkan berdasarkan Undang Anak-Anak,"demikian siaran pers KBRI Kuala Lumpur yang diterima KONTAN. Di sisi lain, hakim berpendapat, bahwa berdasarkan bukti-bukti di lapangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Puan Julia Ibrahim berhasil membuktikan bahwa Walfirda Soik yang melakukan pembunuhan terhadap majikannya dengan melakukan 42 tusukan. Dengan demikian, tuntutan JPU berdasarkan pasal 300 Undang-Undang Pidana Malaysia terbukti. Selanjutnya, hakim menyampaikan pertimbangan bahwa berdasarkan bukti-bukti yang disampaikan pengacara di persidangan, tindakan pembunuhan yang dilakukan Walfirida Soik karena adanya gangguan kejiwaan sementara, yang disebabkan adanya tekanan di luar batas kemampuannya (acute and transient psychotic disorder). Selain itu, faktor Intelligence Quotient (IQ) Walfrida Soik yang sangat rendah menyebabkan dirinya tidak sepenuhnya menyadari realitas di sekitar dan tidak paham atas tindakan yang membawa konsekuensi pelanggaran hukum. Dengan berbagai pertimbangan tersebut, hakim memutuskan Walfrida Soik tidak bersalah atas kondisi jiwanya dan karenanya harus dikirim ke rumahsakit jiwa untuk mendapatkan perawatan sampai batas waktu yang ditentukan oleh Sultan dan mendapatkan pengampunan dari Sultan untuk kemudian dikembalikan ke keluarganya di Indonesia. Atas putusan tersebut, JPU masih dapat mengajukan banding dalam waktu 14 hari.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Editor: Dikky Setiawan