JAKARTA. Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang memutuskan perkara Gubernur Banten nonaktif Ratu Atut Chosiyah menilai, hukuman pidana penjara empat tahun yang dijatuhkan terhadap Atut adalah wajar. "Meskipun dinyatakan terbukti, majelis menilai adalah cukup wajar jika dijatuhi pidana empat tahun sekalipun tuntutannya 10 tahun," kata Ketua Majelis Hakim Matheus Samiadji saat persidangan pembacaan putusan dengan terdakwa Ratu Atut Chosiyah di Pengadilan Tipikor, Senin (1/9). Lebih lanjut menurut Hakim Ketua Matheus, pembuktian unsur-unsur pidana Atut cenderung hanya mengulang-ngulang fakta. "Jadi perkara ini buktinya hanya dri petunjuk-petunjuk, begitu, makanya kesannya dalam mempertimbangkan unsur-unsur, faktanya diulang-ulang melulu," tambah dia.
Ini pertimbangan hakim vonis ringan Atut
JAKARTA. Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang memutuskan perkara Gubernur Banten nonaktif Ratu Atut Chosiyah menilai, hukuman pidana penjara empat tahun yang dijatuhkan terhadap Atut adalah wajar. "Meskipun dinyatakan terbukti, majelis menilai adalah cukup wajar jika dijatuhi pidana empat tahun sekalipun tuntutannya 10 tahun," kata Ketua Majelis Hakim Matheus Samiadji saat persidangan pembacaan putusan dengan terdakwa Ratu Atut Chosiyah di Pengadilan Tipikor, Senin (1/9). Lebih lanjut menurut Hakim Ketua Matheus, pembuktian unsur-unsur pidana Atut cenderung hanya mengulang-ngulang fakta. "Jadi perkara ini buktinya hanya dri petunjuk-petunjuk, begitu, makanya kesannya dalam mempertimbangkan unsur-unsur, faktanya diulang-ulang melulu," tambah dia.