Ini pertimbangan hukum Nahdatul Ulama minta ekspor benih bening lobster dihentikan



KONTAN.CO.ID - Pengurus Besar Nahdatul Ulama (NU) meminta pemerintah segara menghentikan kebijakan ekspor benih bening lobster (BBL) dengan beberapa pertimbangan.

PB NU memiliki beberapa pertimbangan hukum sebelum meminta pemerintah agar menghentikan kebijakan ekspor benih lobster ini.

Menurut Keputusan Bahtsul Masail PB NU, Nomor: 06 Tahun 2020 Tentang Kebijakan Ekspor Benih Lobster yang ditandatangani M. Nadjib Hassan  dan Sekretaris Sarmidi Husna pada Selasa, 4 Agustus 2020, ada beberapa pertimbangan PBNU mengeluarkan sikap soal ekspor benih lobster ini

Berdasarkan studi hukum positif, ada tiga aspek batu uji yang harus ditelaah secara simultan dan seimbang: keadilan, kemanfaatan, dan kepastian hukum. 

Dari aspek kemanfaatan, untuk jangka pendek, ekspor benih lobster, memang menguntungkan pendapatan nelayan kecil penangkap benih. 

Tapi dalam jangka panjang, ekspor benih lobster ini dapat melemahkan daya saing Indonesia dalam peta eksportir lobster dunia, serta menguntungkan pebisnis dari negara pesaing Indonesia, seperti Vietnam. 

Di sisi lain, kebijakan ekspor benih lobster ini juga melemahkan minat budi daya lobster di dalam negeri, dan dapat menggunggu ketersediaan dan keberlanjutan benih lobster.

SELANJUTNYA>>>

Editor: Syamsul Azhar